thi zakat ~ esjewe

Halaman

Cari Blog Ini

Mengenai Saya

Foto saya
seorang pembelajar yang ingin bermanfaat buat orang lain

Family


Cari Blog Ini

Rabu, 23 Mei 2018

zakat


Fiqih Zakat Yusuf Qaradhawi"

https://archive.org/stream/YusufQaradhawi/Fiqh%20Zakat%20-Yusuf%20Qardhawi.._djvu.txt


Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



1 



FIQIH ZAKAT 

SARI PENTING KITAB DR. YUSUF AL-OARADHAWY 



PENDAHULUAN 



Pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan 
yang bersumber terutama dari kalangan Ummat Islam itu sendui. Kesadaran pelaksanaan zakat masih di kalangan 
Ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, 
khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman 
tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syariah Islam menyebabkan 
pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya 
mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan 
ibadah zakat secara kolektif agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien. 

Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemasyarakatkan ibadah zakat yang dituntunkan oleh Syariah Islam 
perlu ditingkatkan. Salah satu karya besar mengenai zakat yang menjadi rujukan luas saat ini adalah Kitab Fikih 
Zakat, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qaradhawy, salah seorang Ulama Besar Mesir yang sangat terkenal karena 
perhatiannya yang besar terhadap perkembangan sosial dan ekonomi Ummat Islam pada abad 21 ini. 

Tulisan ini merupakan ringkasan selektif terhadap bab-bab dari kitab tersebut, yang sengaja dipilihkan untuk 
konsumsi kalangan masyarakat yang bergerak disektor industri dan jasa. Tulisan ini, pada awalnya dipostingkan 
secara berkala pada forum diskusi Isnet ( Islamic NetWork), jaringan diskusi Islam melalui jaringan internet, pada 
akhir 1993. Agar dapat lebih banyak pemanfaataannya maka risalah kecil ini disusun sebagai langkah awal 
memahami zakat itu sendiri, sekaligus untuk mendorong keinginan untuk mengkajnya lebih jauh melalui kitab 
aslinya. 

Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada beliau. Dan semoga pula 
risalah ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah yang menjadikan kita 
semua sebagai hamba-Nya yang bertaqwa, amiin. 



Bogor, Mei 1997 
Lukman Mohammad Baga 







Sari Penting Kitab Fic/h Zakat, Dr. Yusif Ai- Qaradha\ 



2 



Surat AI-Lail 

Bismillcihirmhmcmirmhiim 

Sesunguhnya usaha kamu memang berbeda-beda 

Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa 
dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga) 
maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah 
Dan adapun orang jorang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, 
serta mendustakan pahala yang terbaik 

maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar 
Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa 

Surat ini merupakan surat-surat pertama Makiyyah, mengandung dua perumpamaan yang memberikan suatu isyarah 
akan sikap Islam terhadap harta dan orang kaya; dan menjelaskan pula contoh akhlaq yang diperintahkan Islam dan 
yang akan mendapatkan ridha Allah SWT. 

Golongan pertama adalah golongan yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertaqwa dan membenarkan 
adanya pahala terbaik (syurga). Terhadap golongan ini Allah memujinya dan menyiapkan baginya jalan yang 
mudah. 

Jadi memberi adalah salah satu sifat yang disejajarkan dengan taqwa dan membenarkan kalimat terbaik. Quran 
memudakan sifatnya dengan memberi dan tidak menyatakan apa yang diberikan, berapa yang diberikan dan 
macam apa yang diberikan, karena maksud utamanya adalah jiwanya itu adalah jiwa yang dermawan, mulia dan 
pemberi, bukannya jiwa yang hina dan tidak mau memberi. 

Jiwa pemberi adalah jiwa yang bermanfaat dan jiwa yang baik, yang tabiatnya senantiasa mau berlaku baik dan 
memberikan kebaikan kepada orang lain. Ia memberikan yang terbaik, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, 
sehingga ia menyerupai sebuah sungai yang dimanfaatkan oleh manusia dengan meminumnya dan untuk diberikan 
kepada hewan ternak dan tanaman. Demikian pula dengan orang yang penuh keberkatan dimanfaatkan dimanapun 
ia berada, sehingga sebagai pembalasannya terhadap jiwanya yang mudah memberi itu, Allah SWT akan 
memudahkan masuk ke dalam syurga. 

Sebagai tandingan golongan ini, golongan yang dicela Allah dan memudahkannya masuk ke dalam neraka, karena ia 
sifatnya bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan adanya pahala terbaik (syurga). Inilah golongan yang 
tercela karena kekikirannya terhadap hartanya dan menganggap dirinya cukup, tidak memerlukan pertolongan Allah 
dan pertolongan manusia serta membohongkan apa yang dijanjikan Allah SWT, yaitu akibat yang baik bagi 
orang-orang yang benar imannya. 

Maka, Allah memperingatkan dengan neraka yang menyala-nyala, 

Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, 

Yang mendustkan kebenaran dan berpaling dari iman. 

Dan kelak akak dijauhkan orang yang bertaqwa dari neraka itu. 

Yang menafkahkan hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya, 

Padahal tidak seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. 

Tetapi dia memberikan itu itu semata-mata karena mencari keridhaan Tuhannya 
Yang Maha Tinggi. 

Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan. 






Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



3 



ISLAM DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN 

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan 
agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan 
penerapan. Semenjak fajarnya baru menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah sosial 
penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak 
memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan 
hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya. 

Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan 
pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah). Quran tidak 
hanya menghimbau untuk memperhatikan dan memberi makan orang miskin, dan mengancam bila mereka dibiarkan 
terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu membebani setiap orang Mu'min mendorong pula orang lain memperhatikan 
orang-orang miskin dan menjatuhkan hukuman kafir kepada orang-orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta 
pantas menerima hukuman Allah di akhirat. 

Tangkap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan 
rantai tujuh puluh hasta ! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan itu? Oleh karena 
mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin. ( QS 
69:30-34) 

Dalam surat Al Fajr, Allah membentak orang-orang Jahiliah yang mengatakan bahwa agama mereka justru 
untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan berasal dari nenek moyang mereka, Ibrahim; 

"Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang 
miskin. (QS 89:17-18) 

Demikian pula pada surat Al Maun dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong 
memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pemah 
menghimbau orang lain untuk memberi makan orang miskin biasanya tidak pemah pula memberi makan orang 
miskin tersebut. Tuhan mengungkapkan dalam bentuk sindiran dengan tujuan apabila seseorang tidak mampu 
memenuhi harapan orang miskin, maka ia hams meminta orang lain melakukannya. 

Selanjutnya dalam surat Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan 
orang-orang yang hidup berkekurangan" 

Digambarkan disini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan 
mereka bukanlah milik sendui yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya 
terdapat hak-hak orang lain yang butuh. Dan hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena 
kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tsb. Penerima tidak bisa merasa rendah dan 
pemberi tidak bisa merasa lebih tinggi. Lihat pula surat Al Ma'arif (QS 70: 19-25). 

Ayat-ayat di atas diturunkan di Makkah, sementara zakat diwajibkan di Madinah. Dengan demikian, sejak 
saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak- 
hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat 
yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendui. Kata zakat sendiri sudah digunakan dalam 
ayat-ayat Makiyah seperti pada surat : Ar Rum:38-39, An Naml:l-3, Luqman:4, Al Mu'minun:4, Al A'raf:156-157, 
dan Fushshilat : 6-7. Walau Al Quran sudah membicarakan zakat dalam ayat-ayat Makiah, namun demikian zakat itu 
sendiri baru diwajibkan di Madinah. Zakat yang turun dalam ayat-ayat Makiah tidak sama dengan zakat yang 
diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan 
membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya. 







Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



4 



ZAKAT PADA PERIODE MADINAH 



Berbeda dengan ayat-ayat Al Qur'an yang turun di Makkah, ayat-ayat yang turun di Madinah sudah 
menjelaskan bahwa zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaan yang jelas. Salah 
satu surat yang terakhir turun adalah surat At Taubah yang juga merupakan salah satu surat dalam Quran yang 
menumpahkan perhatian besar pada zakat. Coba kita perhatikan ayat-ayat surat At Taubah di bawah ini yang tidak 
lepas dari masalah zakat : 

a. Dalam ayat permulaan surat itu Allah memrintahkan agar orang-orang musyrik yang melanggar perjanjian 
damai itu dibunuh. Tetapi jika mereka (1) bertaubat, (2) mendirikan shalat wajib, dan (3) membayar zakat, 
maka berilah mereka kebebasan (QS 9:5). 



b. Enam ayat setelah ayat diatas Allah berfirman :"...jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar 
zakat, barulah mereka teman kalian seagama...." (QS 9:11) 

c. Allah juga merestui orang-orang yang menyemarakan masjid; yaitu orang-orang yang beriman kepada Allah 
dan hari kemudian, mendirikan sholat, membayar zakat (QS 9:18) 

d. Allah mengancam dengan azab yang pedih kepada orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak 
menafkahkannya dijalan Allah (QS 9:34-35) 

e. Dalam surat ini juga terdapat penjelasan tentang sasaran-sasaran penerima zakat, yang sekaligus menampik 
orang-orang yang rakus yang ludahnya meleleh melihat kekayaan zakat tanpa hak. (QS 9:60). 

f. Allah menjelaskan pula bahwa zakat merupakan salah satu institusi seorang Mu'min (QS 9:71) yang 
membedakannya dari orang munafik (yang menggenggam tangan mereka/kikir, QS 9:67). 

g. Allah memberikan instruksi kepada Rasul-Nya dan semua orang yang bertugas memimpin ummat setelah 
beliau untuk memungut zakat (QS 9:103) 

K lu iz min amwalihim shadaqah.... (Pungutlah zakat dari kekayaan mereka....). 

Kata "min" berarti sebagian dari harta, bukan seluruh kekayaan. 

Kata "amwalihim " dalam bentuk jamak yang berarti : harta-harta kekayaan mereka, yaitu meliputi berbagai 
jenis kekayaan. 

Kata shodaqah dalam ayat ini oleh kebanyakan ulama salaf maupun khalaf ditafsirkan sebagai zakat dengan 
dasar hadits dan riwayat shahabat. 

Kesimpulan yang dapat ditarik berkaitan dengan zakat ini, bahwa seseorang: tanpa mengeluarkan zakat 

1 . belum dianggap sah masuk barisan orang-orang yang bertaqwa. 

2. tidak dapat dibedakan dari orang-orang musyrik 

3. tidak bisa dibedakan dengan orang-orang munafik yang kikir. 

4. tidak akan mendapatkan rahmat Allah (QS 7:156) 

5. tidak berhak mendapat pertolongan dari Allah, Rasulnya dan orang-orang yang beriman (QS 5:55-56) 

6. tidak bisa memperoleh pembelaan dari Allah (QS 22:40-41) 







Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



5 



ZAKAT DAN KEDUDUKANNYA DALAM ISLAM 



Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat 
lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah. 
Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan bahwa 
zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan 
pertanyaan kepada Rasulullah : "Apakah itu Islam ?" Nabi menjawab : "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada 
Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan 
Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya" (Bukhari Muslim) 

Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya 
dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara. 

Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih 
di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih 
menjelaskan bahwa : 

• Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang 

• Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa 

• Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan 
oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak mau 
membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat. 

Pernyataan Abu Bakar : "Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari 
shalat,...." 

Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat 
dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad). 

Adapun beberapa perbedaan mendasar antara zakat dalam Islam dengan zakat dalam agama-agama lain 
menurut pengamatan Yusuf Al-Qaradhawy sbb : 

1. Zakat dalam Islam bukan sekedar suatu kebajikan yang tidak mengikat, tapi merupakan salah satu 
fondamen Islam yang utama dan mutlak harus dilaksanakan. 

2. Zakat dalam Islam adalah hak fakir miskin yang tersimpan dalam kekayaan orang kaya. Hak itu 

ditetapkan oleh pemilik kekayaan yang sebenarnya, yaitu Allah SWT. 

3. Zakat merupakan "kewajiban yang sudah ditentukan" yang oleh agama sudah ditetapkan nisab, besar, 
batas-batas, syarat-syarat waktu dan cara pembayarannya. 

4. Kewajiban ini tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggungjawab 
memungutnya dan mendistribusikannya oleh pemerintah. 

5. Negara berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa denda, dan dapat 
dinyatakan perang atau dibunuh. 

6. Bila negara lalai menjalankan atau masyarakat segan melakukannya, maka bagaimanapun zakat bagi seorang 
Muslim adalah ibadat untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membersihkan diri dan kekayaannya. 

7. Penggunaan zakat tidak diserahkan kepada penguasa atau pemuka agama (seperti dalam agama Yahudi), tetapi 
harus dikeluarkan sesuai dengan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan Al Quran. Pengalaman menunjukan 
bahwa yang terpenting bukanlah memungutnya tetapi adalah masalah pendistribusiannya. 

8. Zakat bukan sekedar bantuan sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan penderitaannya, tapi 
bertujuan untuk menaggulangi kemiskinan, agar orang miskin menjadi berkecukupan selama-lamanya, 







Sari Penting Kitab Fic/h Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



6 



mencari pangkal penyebab kemiskinan itu dan mengusahakan agar orang miskin itu mampu memperbaiki 
sendiri kehidupan mereka. 

9. Berdasarkan sasaran-sasaran pengeluaran yang ditegaskan Quran dan Sunnah, zakat juga mencakup tujuan 
spiritual, moral, sosial dan politik, dimana zakat dikeluarkan buat orang-orang mualaf, budak-budak, orang 
yang berhutang, dan buat perjuangan, dan dengan demikian lebih luas dan lebih jauh jangkauannya daripada 
zakat dalam agama-agama lain. 

Sebelum membahas masalah jenis zakat yang wajib zakat, ada baiknya kalau kaji melompat dulu ke 
pembahasan Bagian VI, yaitu: "Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat. 
Diharapkan dengan memahami tujuan-tujuan zakat ini, akan semakin terangsanglah kita untuk lebih mengetahui 
masalah zakat ini dan tentu saja untuk mengamalkannya. Tu;isan ini akan mengupas dampak zakat dalam kehidupan 
pribadi, yang akan disambung dengan dampak zakat dalam kehidupan bermasyarakat. 

Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA. 

Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi baitul maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan 
yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga 
manusi menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si 
pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima. 

Beberapa tujuan dan dampak zakat bagi si PEMBERI adalah: 

1 . Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir. 

Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan 
dosa, dan terutama kotornya sifat kikir. 

Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW 
sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali 
persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan 
kekikiran. "Barangsiapa yang dipelihara dari kekikimn dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang 
beruntung" (59:9; 64:16). 

Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan 
harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari 
ketergantungan dan ketundukan terhadap harta benda dan dari kecelakaan menyembah harta. 

2. Zakat mendidik berinfak dan memberi. 

Berinfak dan memberi adalah suatu akhlaq yang sangat dipuji dalam Al Qur'an, yang selalu dikaitkan dengan 
keimanan dan ketaqwaan (2:1-3; 42:36-38; 3:134; 3:17; 51:15-19; 92:1-21) 

Orang yang terdidik untuk siap menginfakan harta sebagai bukti kasih sayang kepada saudaranya dalam 
rangka kemaslahatan ummat, tentunya akan sangat jauh sekali dari keinginan mengambil harta orang lain 
dengan merampas dan mencuri (juga korupsi). 

3. Berakhlaq dengan Akhlaq Allah 

Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah 
mendekatkan akhlaqnya dengan Akhlaq Allah yang Maha Pengash, Maha Penyayang dan Maha Pemberi. 

4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah. 

5. Zakat mengobati hati dari cinta dunia. 

Tnggelam kepada kecintaan dunia dapat memalingkan jiwa dari kecintaan kepada Allah dan ketakutan kepada 
akhirat. Adalah suatu lingkaran yang tak berujung; Usaha mendapatkan harta — > mendapatkan kekuasaan — 
-> mendapatkan kelezatan — > lebih berusaha mendapatkan harta, dst. Syariat Islam memutuskan lingkaran 
tsb dengan mewajibkan zakat, sehingga terhalanglah nafsu dari lingkaran syetan itu. Bila Allah mengaruniai 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



7 



harta dengan disertai ujian/fitnah (21:35; 64:15; 89:15) maka zakat melatih si Muslim untuk menandingi fitnah 
harta dan fitnah dunia tsb. 

6. Zakat mengembangkan kekayaan bathin 

Pengamalan zakat mendorong manusia untuk menghilangkan egoisme, menghilangkan kelemahan jiwanya, 
sebaliknya menimbulkan jiwa besar dan menyuburkan perasaan optimisme. 

7. Zakat menarik rasa simpati/cinta 

Zakat akan menimbulkan rasa cinta kasih orang-orang yang lemah dan miskin kepada orang yang kaya. Zakat 
melunturkan rasa iri dengki pada si miskin yang dapat mengancam si kaya dengan munculnya rasa simpati dan 
doa ikhlas si miskin atas si kaya. 

8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain (Tapi zakat tidak bisa mensucikan harta 
yang diperoleh dengan jalan haram). 

9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta. 

Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda (34:39; 2:268; dll). Sehingga tidak ada rasa khawatir bahwa 
harta akan berkurang dengan zakat. 



Adapun tujuan dan dampak zakat bagi si penerima: 

1. Zakat akan membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tentram dan dapat 
meningkatkan khusyu ibadat kepada Tuhannya. 

Sesungguhnya Islam membenci kefakiran dan menghendaki manusia meningkat dari memikirkan kebutuhan 
materi saja kepada sesuatu yang lebih besar dan lebih pantas akan nilai-nilai kemanusiaan yang mulia sebagai 
khalifah Allah di muka bumi. 

2. Zakat menghilangkan sifat dengki dan benci. 

Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasamani dan ruhaniah seseorang. Sifat 
ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktifitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan semata- 
mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, 
dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain. 

Berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan "Tujuan Zakat dan Dampaknya" yang kali ini difokuskan 
dalam kehidupan masyarakat. 

Zakat didasarkan pada delapan asnafnya yang tersebut dalam QS 9:60 memperjelas kedudukan dan fungsinya 
dalam masyarakat yaitu terkait dengan : 

1 . Tanggung jawab sosial (dalam hal penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), 
penyediaan lapangan kerja dan juga asuransi sosial (dalam hal adanya bencana alam dll). 

2. Perekonomian, yaitu dengan mengalihkan harta yang tersimpan dan tidak produktif menjadi beredar dan 
produktif di kalangan masyarakat. Misalnya halnya harta anak yatim; "Usahakanlah harta anak yaitm itu 
sehingga tidak habis oleh zakat" (Hadits). 

3. Tegaknya jiwa ummat, yaitu melalui tiga prinsip : 

a. Menyempurnakan kemerdekaan setiap individu (fi riqob) 

b. Membangkitkan semangat beramal sholih yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Misalnya 
berhutang demi kemaslahatan masyarakat ditutupi oleh zakat. 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



8 



c. Memelihara dan mempertahankan akidah (fi sabilillah) 

Beberapa problematika masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat 
banyak berperan adalah sbb: 

1 . Problematika Perbedaan Kaya-Miskin. 

Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (..."Supaya harta 
itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu", QS 59:7). 

Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki 
manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam 
mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya 
membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya. 

2. Problematika Meminta-minta. 

Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila 
dijumpai si peminta tsb dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk 
makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang 
mendesak, yaitu dengan dua cara; 

(1) menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan 

(2) jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja. 

3. Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama. 

Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha 
mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui 
zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai. 

4. Problematika Bencana 

Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat 
seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga 
mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak. 

5 . Problematika Membuj ang 

Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan 
ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk 
memenuhi kebutuhan tsb. 

6. Problematikan Pengungsi 

Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat 
seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini. 

Demikian intisari pembahasan Tujuan Zakat dan Dampaknya dalam Kehidupan Pribadi dan Masyarakat. 
Begitu banyak kemaslahatan masyarakat yang bisa diwujudkan dengan harta zakat zakat, namun apa daya 
pelaksanaan kewajiban zakat ini masih sangat minim di kalangan ummat Islam. Dua hal yang menyebabkannya : 
pertama, karena ketidaktahuan ummat mengenai mekanisme zakat ini; dan yang kedua adalah kelemahan ummat 
dalam mengelolanya. Insya Allah, untuk lebih memelek-zakatkan kita dalam hal berzakat, posting berikutnya akan 
menyangkut pembahasan "Kekayaan yang Wajib Dizakati". 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



9 



KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT 



Pengertian Kekayaan 

Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang mesti 
dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tsb diserahkan kepada Sunnah Nabi. 

Memang terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan Quran seperti: emas dan perak (9:34); tanaman 
dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267). Namun demikian, 
lebih daripada itu Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yanga umum yaitu "kekayaan" (" Pungutlah 
olehmu zakat dari kekayaan mereka, " QS 9:103). 

Kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil 
manfaatnya. Inilah definisi yang paling benar menurut Yusuf Al-Qaradhawy dari beragam definisi yang dijumpai. 

Terdapat 6 syarat untuk suatu kekayaan terkena wajib zakat: 

1 . Milik penuh 

2. Berkembang 

3. Cukup senisab 

4. Lebih dari kebutuhan biasa 

5. Bebas dari hutang 

6. Berlalu setahun 

Syarat Pertama : Milik Penuh 

Kekayaan pada dasarnya adalah milik Allah. Yang dimaksud pemilikan disini hanyalah penyimpanan, 
pemakaian, dan pemberian wewenang yang diberikan Allah kepada manusia, sehingga sesorang lebih berhak 
menggunakan dan mengambil manfaatnya daripada orang lain. 

Istilah "milik penuh" maksudnya adalah bahwa kekayaan itu harus berada di bawah kontrol dan di dalam 
kekuasaannya. Dengan kata lain, kekayaan itu harus berada di tangannya, tidak tersangkut di dalamnya hak orang 
lain, dapat ia pergunakan dan faedahnya dapat dinikmatinya. 

Konsekwensi dari syarat ini tidak wajib zakat bagi : 

• Kekayaan yang tidak mempunyai pemilik tertentu 

• Tanah waqaf dan sejenisnya 

• Harta haram. Karena sesungguhnya harta tersebut tidak syah menjadi milik seseorang 

• Harta pinjaman. Dalam hal ini wajib zakat lebih dekat kepada sang pemberi hutang (kecuali bila hutang tsb 
tidak diharapkan kembali). Bagi orang yang meminjam dapat dikenakan kewajiban zakat apabila dia tidak 
mau atau mengundur-undurkan pembayaran dari harta tsb, sementara dia terus mengambil manfaat dari harta 
tsb. Dengan kata lain orang yang meminjam telah memperlakukan dirinya sebagai "si pemilik penuh". 

• Simpanan pegawai yang dipegang pemerintah (seperti dana pensiun). Harta ini baru akan menjadi milik penuh 
di masa yad, sehingga baru terhitung wajib zakat pada saat itu. 



Syarat Kedua : Berkembang 

Pengertian berkembang yaitu harta tsb senantiasa bertambah baik secara konkrit (ternak dll) dan tidak secara 
konkrit (yang berpotensi berkembang, seperti uang apabila diinvestasikan). 

Nabi tidak mewajibkan zakat atas kekayaan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi seperti rumah kediaman, 







Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



10 



perkakas kerja, perabot rumah tangga, binatang penarik, dll. Karena semuanya tidak termasuk kekayaan yang 
berkembang atau mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan alasan ini pula disepakati bahwa hasil pertanian 
dan buah-buahan tidak dikeluarkan zakatnya berkali-kali walaupun telah disimpan bertahun-tahun. 

Dengan syarat ini pula, maka jenis harta yang wajib zakat tidak terbatas pada apa yang sering diungkapkan 
sebahagian ulama yaitu hanya 8 jenis harta (unta, lembu, kambing, gandum, biji gandum, kurma, emas, dan perak). 
Semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat. 



Syarat Ketiga: Cukup Senisab 

Disyaratkannya nisab memungkinkan orang yang mengeluarkan zakat sudah terlebih dahulu berada dalam kondisi 
berkecukupan. Tidaklah mungkin syariat membebani zakat pada orang yang mempunyai sedikit harta dimana dia 
sendiri masih sangat membutuhkan harta tsb. Dengan demikian pendapat yang mengatakan hasil pertanian tidak ada 
nisabnya menjadi tertolak. (Besarnya nisab untuk masing-masing jenis kekayaan dijelaskan pada bab lain). 



Syarat Keempat: Lebih dari Kebutuhan Biasa 

Kebutuhan adalah merupakan persoalan pribadi yang tidak bisa dijadikan patokan besar-kecilnya. Adapun 
sesuatu kelebihan dari kebutuhan itu adalah bagian harta yang bisa ditawarkan atau diinvestasikan yang dengan itulah 
pertumbuhan/ perkembangan harta dapat terjadi. 

Kebutuhan harus dibedakan dengan keinginan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan rutin, yaitu 
sesuatu yang betul-betul diperlukan untuk kelestarian hidup; seperti halnya belanja sehari-hari, rumah kediaman, 
pakaian, dan senjata untuk mempertahankan diri, peralatan kerja, perabotan rumah tangga, hewan tunggangan, dan 
buku-buku ilmu pengetahuan untuk kepentingan keluarga (karena kebodohan dapat berarti kehancuran). 

Kebutuhan ini berbeda-beda dengan berubahnya zaman, situasi dan kondisi, juga besarnya tanggungan 
dalam keluarga yang berbeda-beda. Persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada penilaian para ahli dan ketetapan 
yang berwewenang. 

Zakat dikenakan bila harta telah lebih dari kebutuhan rutin. Sesuai dengan ayat 2:219 ("sesuatu yang lebih 
dari kebutuhan...") dan juga hadits "zakat hanya dibebankan ke atas pundak orang kaya", dan hadits-hadits lainnya. 



Syarat ke lima: Bebas dari Hutang 

Pemilikan sempurna yang dijadikan persyaratan wajib zakat haruslah lebih dari kebutuhan primer, dan cukup 
pula senisab yang sudah bebas dari hutang. Bila jumlah hutang akan mengurangi harta menjadi kurang senisab, maka 
zakat tidaklah wajib. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa hutang merupakan penghalang wajib zakat. Namun apabila hutang itu 
ditangguhkan pembayarannya (tidak harus sekarang juga dibayarkan), maka tidaklah lepas wajib zakat (seperti 
halnya hutang karena meng-kredit sesuatu). 



Syarat ke enam: Berlalu Setahun 

Maksudnya bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan 
Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini hanyalah buat barang yang dapat dimasukkan 
ke dalam istilah "zakat modal" seperti: ternak, uang, harta benda dagang, dll. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, 
madu, logam mulia (barang tambang), harta karun, dll yang sejenis semuanya termasuk ke dalam istilah "zakat 
pendapatan" dan tidak dipersyaratkan satu tahun (maksudnya harus dikeluarkan ketika diperoleh). 

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para shahabat dan tabi'in mengenai persyaratan "berlalu setahun" 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



11 



ini. Dimana apa pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan begitu diperoleh bila sampai senisab, 
baik karena sendui maupun karena tambahan dari yang sudah ada, tanpa mempersyaratkan satu tahun. Perbedaan ini 
dikarenakan "tidak adanya satu hadits yang tegas" mengenai persyaratan ini. (Pembahasan lebih jauh mengenai hal 
ini Insya Allah akain kita jumpai pada pembahasan zakat profesi/ pendapatan). 

Namun demikian sesuatu yang tidak diperselisihkan sejak dulu adalah bahwa zakat kekayaan yang termasuk 
zakat modal di atas hanya diwajibkan satu kali dalam setahun. 



KEKAYAAN YANG WAJIB ZAKAT 



Pembahasan berikut ini adalah tentang "Kekayaan yang Wajib Zakat dan Besar Zakatnya". Cukup 
banyak dan detail yang dibahas beliau (hal 167-501) yang mencakup : 

1 . Zakat binatang ternak 

2. Zakat emas dan perak / zakat uang 

3. Zakat kekayaan dagang 

4. Zakat pertanian 

5. Zakat madu dan produksi hewani 

6. Zakat barang tambang dan hasil laut 

7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll 

8. Zakat pencarian dan profesi 

9. Zakat saham dan obligasi 



Namun demikian mengingat keterbatasan saya, saya hanya akan membahas yang penting bagi kita pada 
umumnya untuk mengetahuinya yaitu nomor 2 dan 8 saja. 



ZAKAT EMAS DAN PERAK 

Pembahasan mengenai zakat emas dan perak (E&P) perlu dibedakan antara E&P sebagai perhiasan atau E&P 
sebagai uang (alat tukar). Sebagai perhiasan E&P juga dapat dibedakan antara perhiasan wanita dan perhiasan 
lainnya (ukiran, souvenir, perhiasan pria dll). Dangkalnya pemahaman fungsi E&P sebagai alat tukar atau mata uang 
menyebabkan banyaknya simpanan uang di kalangan ummat Islam tidak tertunaikan zakatnya. 

I. Emas dan Perak sebagai Uang 

E&P telah sejak lama juga pada zaman Rasulullah digunakan sebagai alat tukar (uang), yaitu uang emas 
(dinar) dan uang perak (dirham). Kedua mata uang ini mereka peroleh dari kerajaan-kerajaan tetanggan yang besar, 
dinar banyak digunakan penduduk kerajaan Romawi Bizantinum sedangkan dirham pada kerajaan Persia. 

Adapun ayat 34-35 surat At Taubah : ..."Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak 
menafkahkannya pada jalan Allah,....", ayat ini condong pada maksud e&p dalam artian uang karena ia 
merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan dan alat yang dipakai langsung untuk itu. Ancaman Allah dijumpai 
dalam dua hal yaitu; penyimpanannya, dan tidak diinfakkannya pada jalan Allah. Ini dianggap tidak "tidak berzakat". 

Beberapa hadits juga menjelaskan dengan makna yang sama. 



Hikmah Wajib Zakat Uang 

Sesungguhnya kepentingan uang adalah untuk bergerak dan beredar, maka dimanfaatkanlah oleh orang-orang 
yang mengedarkannya. Sebaliknya penyimpanan dan pemendamannya akan menyebabkan tidak lakunya pekerjaan- 
pekerjaan, merajalelanya pengangguran, matinya pasar-pasar, dan mundurnya kegiatan perekonomian secara umum. 





Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



12 



Oleh karenanya pewajiban zakat bagi pemilik uang (yang sudah sampai nisab) baik yang dikembangkan maupun 
tidak adalah merupakan langkah kongkrit yang patut diteladani. 

Hadits Nabi memerintahkan perniagaan harta anak yatim sehingga tidak habis begitu saja dimakan zakat. 



Besarnya Zakat Uang 

Tidak terdapat perbedaan pendapat ulama dalam hal besarnya zakat uang ini yaitu 2.5 persen. Yusuf Al- 
Qaradhawy juga membantah keras beberapa peneliti dewasa ini yang menganjurkan agar besar zakat ini ditambah 
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangaan keadaan. Alasan yang dikemukakan antara lain : Hal tsb bertentangan 
dengan nash yang jelas; bertentangan dengan ijmak ulama; bahwa zakat adalah kewajiban, karena itu harus 
mempunyai sifat yang tetap, kekal dan utuh; adapun kebutuhan dana bagi negara dewasa ini dapat diatasi dengan 
pengadaan pajak lain disamping zakat. 



Nisab Uang 

Melalui pembahasan yang panjang dan nyelimet bagi saya (karena banyak menggunakan satuan-satuan yang 
saya nggak faham, dan juga kaidah-kaidah ushul fiqh) maka saya langsung saja lompat pada kesimpulan dari 
penelitian Yusuf Al-Qaradhawy mengenai ketentuan nisab uang ini, yaitu 85 gram emas dan 200 gram perak. 
Adapun nisab untuk uang kertas dan surat-surat berharga lain ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan 
pertimbangan nilai emas jauh lebih stabil dari pada perak. 

Menutup pembahasan zakat uang ini, Yusuf Al-Qaradhawy mengingatkan kembali bahwa setiap uang milik 
penuh yang sudah sampai senisab, bebas dari hutang, dan merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok, maka 
wajiblah zakatnya 2.5 persen, yaitu sekali dalam setahun. Mengenai kapan harus dikeluarkan, apakah di awal atau 
akhir tahun atau pada saat diterima, Insya Allah akan dibahas dalam pembahasan "zakat pencarian/profesi". 



II. Zakat Emas dan Perak yang Non Uang 

Manusia sering menggunakan E&P selain untuk perhiasan yang diperbolehkan oleh syara' juga untuk 
perhiasan yang tidak diperbolehkan. Perhiasan yang dihalalkan adalah untuk kaum wanita dalam batas yang tidak 
berlebihan, dan juga perak untuk pria. Adapun banyak penggunaan E&P di kalangan masyarakat yang tidak 
dibenarkan oleh syara' yaitu berupa barang seperti; bejana-bejana, patung dan benda seni lainnya, dll, yang pada 
hakekatnya E&P tsb adalah berupa simpanan yang tidak beredar di kalangan masyarakat. 

Perhiasan yang tidak wajib dizakati adalah perhiasan yang dipakai dan dimanfaatkan. Adapun yang 
dijadikan sebagai benda simpanan, maka hal itu wajib dizakati. Karena pada hakekatnya simpanan E&P ini 
mempunyai potensi untuk dikembangkan (lihat lagi posting syarat harta yang wajib zakat). 

Setelah menempuh analisis yang panjang, maka untuk mudahnya saya sampaikan saja kesimpulan yang 
ditarik Yusuf Al-Qaradhawy untuk masalah ini : 

1 . Kekayaan dari E&P yang digunakan sebagai simpanan adalah wajib dikeluarkan zakatnya. 

2. Jika kekayaan E&P tersebut untuk dipakai seseorang, maka hukumnya dilihat pada macam penggunaannya; 
jika penggunaannya bersifat haram seperti untuk bejana-bejana emas atau perak, patung-patung maka wajib 
dikeluarkan zakatnya. 

3. Diantara pemakaian perhiasan yang diharamkan adalah yang ada unsur berlebih-lebihan dan menyolok oleh 
seorang perempuan. 

4. Jika perhiasan tsb digunakan untuk hal yang mubah seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebih-lebihan, 
serta cincin perak untuk laki-laki, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena perhiasan tsb merupakan 
harta yang tidak berkembang (tidak memenuhi syarat harta yang wajib zakat), dan juga merupakan salah satu 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



13 



di antara kebutuhan-kebutuhan manusia. 

5. Tidak ada perbedaan antara perhiasan mubah tersebut dimiliki oleh seseorang untuk dipakainya sendui atau 
dipinjamkan kepada orang lain. 

6. Yang wajib dizakati dari perhiasan yang tidak dibenarkan syara' (bejana, patung dll) adalah sebesar ukuran 
mata uang dan dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % setiap tahun dengan hartanya yang lain jika memiliki. 

7. Hal ini dengan syarat telah mencapai nisab atau bersama dengan hartanya yang lain memenuhi nisab, yaitu 85 
gram emas, yaitu nilainya dan bukan ukurannya (Perhatian : Nilai dan Ukuran itu berbeda, sekedar contoh 
nih, sebuah patung emas atau perak bisa mempunyai nilai jual berlipat-lipat dari harga emas/perak bahan baku 
pembuatannya). 



ZAKAT PENCARIAN DAN PROFESI 



Bagian ini memasuki pembahasan ZAKAT PENCARIAN atau PROFESI. Topik ini merupakan salah 
satu topik yang sangat penting bagi kita yang memiliki suatu pekerjaan atau profesi tertentu. 

Topik ini sebenarnya bukan sudah hal yang baru di kalangan ahli fiqih zakat. Tapi apa yang diungkapkan 
oleh Yusuf Al-Qaradhawy mengenai topik ini adalah ijtihad beliau dalam rangka menentukan hukum yang jelas 
mengenai kedudukan harta pencarian dan profesi, yaitu melalui studi perbandingan dan penelitian yang sangat dalam 
terhadap pendapat-pendapat yang ada mengenai masalah ini sejak zaman sahabat hingga zaman sekarang. Dengan 
demikian ijtihad beliau adalah ijtihad yang mempunyai dasar pijakan yang kuat. 

Untuk menghilangkan keragu-raguan kita selama ini terhadap harta yang kita peroleh melalu profesi kita : 
Apakah itu terkait dengan kewajiban zakat ? Bila ya, berapa besarnya ? Berapa nisabnya ? Bagaimana cara 
pembayarannya ? dll, maka sepatutnya kita dapat mengikuti apa yang dikemukakan beliau dalam bab ini. Oleh 
karena itu topik ini akan disampaikan secara lebih detil. 

Barangkah bentuk penghasilan yang paling menyolok dewasa ini adalah apa yang diperoleh dari pencarian 
atau profesi, baik suatu pencarian yang tergantung oleh orang lain seperti pegawai (negeri atau swasta), atau 
pencarian tidak tergantung kepada pihak lain (professional), seperti halnya dokter, advokat, penjahit, seniman, dll. 
Jenis pekerjaan ini mendatangkan penghasilan baik berupa gaji, upah ataupun honorarium. 

Perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal mewajibkan zakat terhadap harta pencarian dan profesi 
ini sudah berlangsung sejak lama. Adapun beberapa ulama modem saat ini telah beranggapan bahwa upaya 
menemukan hukum pasti zakat harta jenis ini adalah sangat mendesak, dikarenakan inilah jenis penghasilan yang 
paling banyak dijumpai saat ini. Bila tidak ini berarti kita telah melepaskan kebanyakan orang dari kewajiban zakat 
yang telah dinyatakan jelas kewajibannya secara umum dalam Al Quran dan Sunnah ("Hai orang-orang yang 
beriman keluarkanlah sebagian usaha kalian", 2:267). 



Pandangan Fikih tentang Pencarian dan Profesi (P&P) 

Zakat harta P&P memang tidak ditemukan contohnya dalam hadits, namun dengan menggunakan kaidah 
ushul fikih dapatlah harta P&P digolongkan kepada "harta penghasilan", yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang 
Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Harta penghasilan itu sendiri dapat dibedakan 
menjadi : 

(1) Penghasilan yang berkembang dari kekayaan lain, misalnya uang hasil menjual poduksi pertanian yang sudah 
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% yang tentunya uang hasil penjualan tersebut tidak perlu dizakatkan pada 
tahun yang sama karena kekayaan asalnya (produksi pertanian tsb) sudah dizakatkan. Ini untuk mencegah 
terjadinya apa yang disebut double zakat. 







Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



14 



(2) Penghasilan yang berasal karena penyebab bebas, seperti gaji, upah, honor, investasi modal dll (Insya Allah, 
pembahasan kita akan berkisar pada jenis harta penghasilan yang kedua ini). Karena harta yang diterima ini 
belum pemah sekalipun dizakatkan, dan mugnkin tidak akan pemah sama sekali bila harus menunggu setahun 
dulu. 

Perbedaan yang menyolok dalam pandangan fikih tentang harta penghasilan ini, terutama berkaitan dengan 
adanya konsep "berlaku setahun" yang dianggap sebagai salah satu syarat dari harta yang wajib zakat (lihat pula 
posting sebelumnya mengenai syarat harta yang wajib zakat). 

Sebagian pendapat mengungkapkan syarat ini berlaku untuk semua jenis harta, tapi sebagian lainnya 
mengungkapkan syarat ini tidak berlaku untuk seluruh jenis harta, terutama tidak berlaku untuk jenis harta 
penghasilan, selama diberlakukan juga ketentuan berlaku setahun itu untuk jenis harta penghasilan, maka akan sulit 
untuk melaksanakan kewajiban zakat untuk harta penghasilan ini. 

Kelompok terakhir ini berpendapat, bahwa zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan zakatnya langsung ketika 
diterima tanpa menunggu waktu satu tahun. Diantara kelompok terakhir ini adalah: Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, 
Muawiyyah, dll, juga Umar bin Abdul Aziz. 

Pendapat mana yang lebih kuat tentang kedudukan zakat P&P ini ? Oleh karenanya Yusuf Al-Qaradhawy 
menelaah kembali hadits-hadits tentang ketentuan setahun ini dimana dijumpai ketentuan tersebut ditetapkan berdasar 
empat hadits dari empat shahabat, yaitu: Ali, Ibnu Umar, Anas dan Aisyah ra. Diantaranya berbunyi sbb: 

Hadits dari Ali ra. dari Nabi SAW : “ Bila engkau mempunyai 200 dirham dan sudah mencapai waktu setahun, 
maka zakatnya adalah 5 dirham, “ 

Hadits dari Aisyah ra, Rasulullah pemah bersabda : “ Tidak ada zakat pada suatu harta sampai lewat 
setahun 

Tetapi ternyata hadits-hadits itu mempunyai kelemahan-kelemahan dalam sanadnya sehingga tidak bisa untuk 
dijadikan landasan hukum yang kuat (hadits shahih), apalagi untuk dikenakan pada jenis "harta penghasilan" karena 
akan bentrok dengan apa yang pemah dilakukan oleh beberapa shahabat. Adanya perbedaan pendapat di kalangan 
para shahabat tentang persyaratan setahun untuk zakat penghasilan juga mendukung ketidak shahihan hadits-hadits 
tsb. 



Bila benar hadits-hadits tersebut berasal dari Nabi SAW, maka tentulah pengertian yang dapat diterima adalah 

: "harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya tidak wajib lagi zakat sampai setahun berikutnya", zakat 
adalah tahunan. 

Beberapa riwayat sahabat seperti Ibnu Mas'ud, menceritakan bagaimana harta penghasilan langsung 
dikeluarkan zakatnya ketika diterima tanpa menunggu setahun. Sehingga menjadi semakin jelas bahwa masa 
setahun tidak merupakan syarat, tetapi hanya merupakan tempo antara dua pengeluaran zakat. 

Setelah mengadakan studi perbandingan dan penelitian yang mendalam terhadap nash-nash yang berhubungan 
dengan status zakat untuk bermacam-macam jenis kekayaan, juga dengan memperhatikan hikmah dan maksud 
PEMBUAT SYARIAT yang telah mewajibkan zakat, dan diperhatikan pula kebutuhan Islam dan ummat Islam pada 
masa sekarang ini, maka Yusuf Al-Qaradhawy berpendapat bahwa harta hasil usaha seperti: gaji pegawai, upah 
karyawan, pendapatan dokter, insinyur, advokat, penjahit, seniman, dllnya wajib terkena zakat dan dikeluarkan 
zakatnya pada waktu diterima. 

Sebagai penjelasan dari pendapat beliau terhadap masalah yang sensitif ini, Yusuf Al-Qaradhawy 
mengemukakan beberapa butir alasan yang dikuatkan dengan dalil. 

Pembahasan ini adalah kelanjutan dari pembahasan zakat pencarian dan profesi. Point-point di bawah ini 
adalah alasan-alasan yang dikemukakan oleh Yusuf Al-Qaradhawy untuk menguatkan pendapat beliau bahwa harta 
pencarian dan profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima. 

1 . Persyaratan satu tahun dalam seluruh harta termasuk harta penghasilan tidak berdasar nash yang mencapai 

tingkat shahih atau hasan yang darinya bisa diambil ketentuan hukum syara' yang berlaku umum bagi 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



15 



ummat. 

2. Para sahabat dan tabi'in memang berbeda pendapat dalam harta penghasilan; sebagian mempersyaratkan 
adanya masa setahun, sedangkan sebagian lain tidak mempersyaratkannya yang berarti wajib dikeluarkan 
zakatnya pada saat harta penghasilan tersebut diterima seorang Muslim. Oleh karenanya persoalan tersebut 
dikembalikan kepada nash-nash yang lain dan kaedah-kaedah yang lebih umum. 

3. Ketiadaan nash ataupun ijmak dalam penentuan hukum zakat harta penghasilan membuat mazhab-mazhab 
berselisih pendapat tajam sekali, yang bila dijajagi lebih jauh justru menimbulkan berpuluh-puluh persoalan 
baru yang semakin merumitkan, yang seringkah hanya berdasarkan dugaan-dugaan dan tidak lagi didasarkan 
pada nash yang jelas dan kuat. Semuanya membuat Yusuf Al-Qaradhawy menilai bahwa adalah tidak 
mungkin syariat yang sederhana yang berbicara untuk seluruh ummat manusia membawa persoalan- 
persoalan kecil yang sulit dilaksanakan sebagai kewajiban bagi seluruh ummat. 

4. Mereka yang tidak mempersyaratkan satu tahun bagi syarat harta penghasilan wajib zakat lebih dekat kepada 
nash yang berlaku umum dan tegas, karena nash-nash yang mewajibkan zakat baik dari quran maupun sunnah 
datang secara umum dan tegas dan tidak terdapat di dalamnya persyaratan setahun. 

Misalnya : "Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah sebagian usaha kalian" (2:267). Kata "ma 
kasabtum" merupakan kata umum yang artinya mencakup segala macam usaha: perdagangan atau pekerjaan 
dan profesi. Para ulama fikih berpegang pada keumuman maksud ayat tersebut sebagai landasan zakat 
perdagangan, yang oleh karena itu kita tidak perlu ragu memakainya sebagai landasan zakat pencarian dan 
profesi. Bila para ulama fikih talah menetapkan setahun sebagai syarat wajib zakat perdagangan (maaf, zakat 
perdagangan tidak saya tayangkan dalam serial ini), karena antara pokok harta dengan laba yang dihasilkan 
tidak dipisahkan, sementara laba dihasilkan dari hari ke hari bahkan dari jam ke jam. Lain halnya dengan gaji 
atau sebangsanya yang diperoleh secara utuh, tertentu dan pasti. 

5. Disamping nash yang berlaku umum dan mutlak memberikan landasan kepada pendapat mereka yang tidak 
menjadikan satu tahun sebagai syarat harta penghasilan untuk wajib zakat, Qias yang benar juga 
mendukungnya. Kewajiban zakat uang atau sejenisnya pada saat diterima seorang Muslim diqiaskan dengan 
kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buahan pada waktu panen. 

6. Pemberlakuan syarat satu tahun bagi zakat harta penghasilan berarti membebaskan sekian banyak 
pegawai dan pekerja profesi dari kewajiban membayar zakat atas pendapatan mereka yang besar, 

karena mereka itu akan menjadi dua golongan saja : yang menginvestasikan pendapatan mereka terlebih 
dahulu, dan yang berfoya-foya dan menghamburkan semua penghasilannya sehingga tidak mencapai masa 
wajib zakatnya. Itu berarti zakat hanya dibebankan pada orang-orang yang hemat saja, yang membelanjakan 
kekayaan seperlunya, yang mempunyai simpanan sehingga mencapai masa zakatnya. Hal ini jauh sekali dari 
maksud kedatangan syariat yang adil dan bijak, dimana hal ini justru memperingan beban orang-orang 
pemboros dan memperberat orang-orang yang hidup sederhana. 

7. Pendapat yang menetapkan setahun sebagai syarat harta penghasilan jelas terlihat saling kontradiksi yang 
tidak bisa diterima oleh keadilan dan hikmat islam mewajibkan zakat. Misalnya seorang petani menanam 
tanaman pada tanah sewaan (maaf lagi, zakat pertanian juga tidak bisa ditayangkan), hasilnya dikenakan zakat 
sebanyak 10% atau 5%, sedangkan pemilik tanah yang dalam satu jam kadang-kadang memperoleh beratus- 
ratus dinar berupa uang sewa tanah tersebut tidak dikenakan zakat berdasarkan fatwa-fatwa dalama mazhab- 
mazhab yang ada, dikarenakan adanya persyaratan setahun bagi penghasilan tersebut sedangkan jumlah itu 
jarang bisa terjadi di akhir tahun. Begitu pula halnya dengan seorang dokter, insinyur, advokat, pemilik mobil 
angkutan, pemilik hotel, dll. Sebab pertentangan itu adalah sikap yang terlalu mengagungkan pendapat- 
pendapat fikih yang tidak terjamin dan tidak terkontrol berupa hasil ijtihad para ulama. Kita tidak yakin bila 
mereka hidup pada zaman sekarang dan menyaksikan 'apa yang kita saksikan, apakah mereka akan meralat 
ijtihad mereka dalam banyak masalah. 

8 . Pengeluaran zakat penghasilan setelah diterima akan lebih menguntungkan fakir miskin dan orang- 
orang yang berhak lainnya. Ini akan menambah besar perbendaharaan zakat dan juga memudahkan 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



16 



pemiliknya dalam mengeluarkan zakatnya. Cara yang dinamakan oleh para ahli perpajakan dengan 
"Penahanan pada Sumber" sudah dipraktekan oleh Ibn Mas'ud, Mu'awiyah dan juga Umar bin Abdul Aziz 
yaitu dengan memotong gaji para tentara dan orang-orang yang di bawah kekuasaan negara saat itu. 

9. Menegaskan bahwa zakat wajib atas penghasilan sesuai dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai 
kebaikan, kemauan berkorban, belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa seorang Muslim. Pembebasan 
jenis-jenis penghasilan yang berkembang sekarang ini dari zakat dengan menunggu masa setahunnya, berarti 
membuat orang-orang hanya bekerja, berbelanja dan bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan rezeki 
pemberian Tuhan dan tidak merasa kasihan kepada orang yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan 
kemampuan berusaha. 

10. Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan akan lebih menguntungkan dari segi administrasi baik bagi 
orang yang mengeluarkan maupun pihak amil yang memungut zakat. Persyaratan satu tahun bagi zakat 
penghasilan, menyebabkan setiap orang harus menentukan jatuh tempo pengeluaran setiap jumlah 
kekayaannya yang diterimanya. Ini berarti bahwa seseorang Muslim bisa mempunyai berpuluh-puluh masa 
tempo masing-masing kekayaan yang diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekali dilakukan, 
dan sulit pula bagi pemerintah memungut dan mengatur zakat yang yang dengan demikian zakat tidak bisa 
terpungut dan sulit dilaksanakan (Nantikan pula posting "Cara Membayar Zakat"). 



Demikian alasan yang dikemukakan beliau. Kalau ada yang mau protes silahkan, tapi jangan ke saya lho. Bila 
ada yang setuju dengan pendapat Yusuf Al-Qaradhawy ini, maka silahkan mulai mengeluarkan zakat saat ini juga, 
baik dari stipend yang diperoleh, honor, dll. Mari ber Fastabikhul Khairat dalam berzakat. 

Pembahasan berikut ini adalah bagian akhir dari kaji kita mengenai zakat pencarian dan profesi, yaitu 
membahas ukuran nisab dan besarnya zakat serta cara pembayaran yang mungkin dilakukan oleh kita para 
professional. 

Penghasilan dari profesi itu sendiri tidaklah selalu mudah diperoleh seperti halnya para dokter, banyak pula 
diantaranya yang diperoleh dengan susah payah, misalnya penjahit, supir, dll, sehingga perlu diketahui pula nisab dan 
besar zakatnya. 



NISAB DAN BESARNYA ZAKAT PENCARIAN DAN PROFESI 

Seteleh menetapkan harta penghasilan dari pencarian dan profesi adalah wajib zakat, yusuf Al-Qaradhawy 
menjelaskan pula berapa besar nisab buat jenis harta ini, yaitu 85 GRAM EMAS seperti hal besarnya nisab uang 
(yang telah kita kaji sebelumnya). Demikian pula dengan besarnya zakat adalah seperempatpuluh (2.5%) sesuai 
dengan keumumman nash yang mewajibkan zakat uang sebesar itu. 

Maka tinggal satu persoalan lagi ! ! ! 

Orang-orang yang memiliki profesi itu menerima pendapatan mereka tidak teratur, bisa setiap hari seperti 
dokter, atau pada saat-saat tertentu seperti seorang advokat, kontraktor dan penjahit, atau secara regular mingguan 
atau bulanan seperti kebanyakan para pegawai (seperti kita yang anggota korpri-)). 

Bila nisab di atas ditetapkan untuk setiap kali upah, gaji yang diterima, berarti kita akan membebaskan 
kebanyakan golongan profesi yang menerima gaji beberapa kali pembayaran dan jarang sekali cukup nisab dari 
kewajiban zakat. Sedangkan bila seluruh gaji itu dalam satu waktu tertentu itu dikumpulkan akan cukup 
senisab bahkan akan mencapai beberapa nisab. 

Adapun waktu penyatuan dari penghasilan itu yang dimungkinkan dan dibenarkan oleh syariat itu adalah 
satu tahun. Dimana zakat dibayarkan setahun sekali. Fakta juga menunjukkan bahwa pemerintah mengatur gaji 
pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak. 

Jangan lupa bahwa yang diukur nisabnya adalah penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang telah dikurangi 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



17 



dengan kebutuhan biaya hidup terendah atau kebutuhan pokok seseorang berikut tanggungannya (lihat posting syarat 
harta yang wajib zakat), dan juga setelah dikurangi untuk pembayaran hutang (ini hutang bukan karena kredit barang 
mewah lho, tapi karena untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer seperti halnya bayar kredit rumah BTN, hutang 
nunggak bayaran sekolah anak, dll). 

Bila penghasilan bersih itu dikumpulkan dalam setahun atau kurang dalam setahun dan telah mencapai nisab, 
maka wajib zakat dikeluarkan 2.5% nya. Bila seseorang telah mengeluarkan zakatnya langsung ketika menerima 
penghasilan tsb (karena yakin dalam waktu setahun penghasilan bersihnya akan lebih dari senisab), maka tidak wajib 
lagi bagi dia mengeluarkannya di akhir tahun (karena akan berakibat double zakat). Selanjutnya orang tsb harus 
membayar zakat dari penghasilan tsb pada tahun kedua dalam bentuk kekayaan yang berbeda-beda. 

• Bila kelebihan itu disimpan dalam bentuk uang, emas dan perak, maka kaji kita akan kembali pada 
pembahasan mengenai zakat uang, emas dan perak. 

• Bila kelebihan itu diinvestasikan (pabrik, gedung, rumah yang disewakan, kendaraan yang disewakan, dll), 
kita perlu membahas zakat investasi. 

• Bila harta tsb selanjutnya diputar dalam perdagangan maka zakatnya dibahas dalam zakat perdagangan. 

• Bila dibelikan saham atau obligasi, maka zakatnya dibahas dalam zakat saham dan obligasi. 

• Bila dibelanjakan untuk sesuatu yang dipergunakan sehari-hari atau yang tidak mempunyai potensi 
berkembang, maka tidak ada kewajiban zakat lagi pada tempo yang kedua ini. 

Demikian saja yang bisa saya sarikan mengenai Zakat Pencarian dan Profesi. Berikut ini cara simple untuk 
kalkulasi yang bisa digunakan oleh Ikhwan sekalian. 



Penerimaan kotor selama setahun : A 

Kebutuhan pokok setahun B 

Hutang-hutang yang dibayar dalam setahun : C 

Penghasilan bersih setahun : A-(B+C) = D 



Bila D > atau = dengan nilai 85 gram mas, maka wajib zakat yaitu 2.5% X D. 

Bila D < nilai 85 gram emas, maka tidak wajib zakat. 

Jadi bila kita yakin bahwa perkiraan besarnya D yang kita miliki dalam setahun adalah lebih besar dari 85 
gram emas, maka kita tidak perlu lagi ragu-ragu mengeluarkan zakat langsung ketika diterima. Misalnya dari gaji 
bulanan diambil 2.5 % dari D/12 (karena perbulan). 

Bila disamping gaji bulanan kita memperoleh tambahan penghasilan lain dari profesi kita, misalnya bagi dosen 
universitas negeri yang juga mengajar di universitas swasta. Misalkan memperoleh sebesar E dalam setahun, maka 
zakatnya adalah 2.5 % x (D+E), karena seluruh kebutuhan B dan C sudah tercover sebelumnya yang menghasilkan 
D. 



Perlu diingat bahwa ini hanya zakat kita dari penghasilan pencarian dan profesi. Bentuk-bentuk kekayaan lain 
yang kita miliki seperti; peternakan, pertanian, investasi, emas dan perak, uang tabungan, saham, obligasi, 
perdagangan dll, juga harus dikeluarkan zakatnya dengan ukuran nisab dan besar zakat yang berbeda satu dengan 
lainnya. Dan saya mohon maaf karena tidak bisa membahas semua jenis kekayaan tsb. 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



18 



SASARAN ZAKAT 



Walaupun tidak begitu penting untuk diketahui oleh umumnya kita semua, apa sja sasaran-sasaran zakat 
menurut Qur'an, tapi saya akan mensarikan secara singkat untuk memperjelas hal-hal yang mungkin masih rancu di 
kalagan ummat Islam. Khususnya bagi Ikhwan yang terlibat atau akan melibatkan diri dalam masalah zakat ini pada 
unit-unit zakat di lingkungan kerja, tempat tinggal atau keluarga masing-masing, maka topik ini menjadi penting. 
Dapat dikatakan bahwa upaya mendistribusikan zakat adalah jauh lebih sulit dan kompliketed dari pada sekedar 
mengumpulkan. Dalam buku Yusuf Al-Qaradhawy topik ini tercakup dalam Bagian IV : Sasaran Zakat yang 
diuraikan lebih dari 220 halaman. 

Sebagaimana yang diterangkan dalam QS 9:60, sassaran zakat ada 8 golongan : fakir, miskin, amil zakat, 
golongan muallaf, memerdekakan budak belian, orang yang berutang, dijalan Allah, dan ibnu sabil. 

Sasaran zakat ini sangat penting dalam pandangan Islam, sehingga terdapat hadits yang menjelaskan bahwa 
untuk menentukan sasaran zakat ini seakan-akan Allah tidak rela bila Rasulullah SAW menetapkannya sendiri, 
sehingga Allah SWT menurunkan ayat 9:60 tsb. 



FAKIR DAN MISKIN 



Siapakah yang disebut fakir dan miskin ? 

Terdapat beragam definisi mengenai kata fakir dan miskin, tapi secara umum fakir dan miskin itu adalah 
mereka yang kebutuhan pokoknya tidak tercukupi sedangkan mereka secara fisik tidak mampu bekerja atau tidak 
mampu memperoleh pekerjaan. 

Golongan ini dapat dikatakan sebagai inti sasaran zakat (Hadits: ... zakat yang diambil dari orang kaya dan 
diberikan kepada orang miskin). 

Selanjutnya kita dianjurkan pula untuk lebih memperhatikan orang-orang miskin yang menjaga diri dan 
memelihara kehormatan. Sesuai hadits: 

"Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua 

biji kurma, tapi orang miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi sedekah, 

dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang" (Bukhari Muslim) 

Fakir miskin hendaklah diberikan harta zakat yang mencukupi kebutuhannya sampai dia bisa menghilangkan 
kefakirannya. Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi 
yang tidak mampu lagi bekerja (orang jompo, cacat fisik), hendaknya disantuni seumur hidupnya dari harta zakat. 

Maka jelaslah bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham, tapi maksudnya ialah 
memberikan tingkat hidup yang layak. Layak sebagai manusia yang didudukan Allah sebagai khalifah di bumi, dan 
layak sebagai Muslim yang telah masuk ke dalam agama keadilan dan kebaikan, yang telah masuk ke dalam ummat 
pilihan dari kalangan manusia. 

Tingkat hidup minimal bagi seseorang ialah dapat memenuhi makan dan minum yang layak untuk diri dan 
keluarganya, demikian pula pakaian untuk musim dingin dan musim panas, juga mencakup tempat tinggal dan 
keperluan-keperluan pokok lainnya baik untuk diri dan tanggungannya. 

Wah, tentunya banyak sekali harta zakat yang harus dikumpulkan, sementara ini ummat Islam, ambil contoh di 
Indonesia, masih sangat minim dalam menunaikan kewajiban ini. 







Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



19 



AMIL ZAKAT 

Amil merupakan sasaran berikutnya setelah fakir miskin (9:60). Amil adalah mereka yang melaksanakan 
segala kegiatan urusan zakat, dimana Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan. 

Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang 
hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). 
Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya. 

Syarat Amil (siapa tahu ada Isneter yang tertarik menjadi Amil Professional) : 

1 . Seorang Muslim 

2. Seorang Mukallaf (dewasa dan sehat pikiran) 

3. Jujur 

4. Memahami Hukum Zakat 

5. Berkemampuan untuk melaksanakan tugas 

6. Bukan keluarga Nabi (sekarang sudah nggak ada nih) 

7. Laki-laki 

8. Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka (bukan hamba) 

Tugas Amil : 

Semua hal yang berhubungan dengan pengaturan zakat. Amil mengadakan sensus berkaitan dengan: 

1 . orang yang wajib zakat, 

2. macam-macam zakat yang diwajibkan 

3. besar harta yang wajib dizakat 

4. Mengetahui para mustahik : 

Jumlahnya 

jumlah kebutuhan mereka dan jumlah biaya yang cukup untuk mereka. 

Berapa besar bagian buat amil ini : 

Amil tetap diberi zakat walau ia kaya, karena yang diberikan kepadanya adalah imbalan kerjanya bukan 
berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Amil itu adalah pegawai, maka hendaklah diberi upah sesuai dengan 
pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak juga berlebihan. Pendapat yang terkuat yang diambil Yusuf Qardawy 
adalah pendapat Imam SyafI'i, yaitu maksimal sebesar 1/8 bagian. Kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, 
haruslah diambilkan dari harta diluar zakat, misalnya oleh pemerintah dibayarkan dari sumber pendapatan pemerintah 
lainnya. 



GHARIMIN 



Gharimin dapat terbagi dua : 

A. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah 
dlsb). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah. 

Beberapa syarat gharimin ini : 

1 . Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya. 

2. Orang tsb berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan syariat. 

3. Hutangnya harus dibayar pada waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu dalam hal ini terdapat 
perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah orang yang berhutang ini dapat dikategorikan sebagai 
mustahik. 




Sari Penting Kitab Fic/h Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



20 



4. Kondisi hutang tsb berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul. 

Berapa besar orang yang berhutang harus diberikan ? 

Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk 
membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus 
mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang). 

Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti telah menempatkan dua tujuan 
utama : 

1. Mengurangi beban orang yang berutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan 
kehinaan di waktu siang. 

2. Memerangi riba. 

B. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain. 

Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada 
dalil syara' yang mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tsb. Oleh karenanya orang yang 
berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian zakat untuk menutupi 
hutangnya, walaupun ia orang kaya. 

Jadi bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi 
sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmatinya. 



FISABILILLAH 

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai definisi "Fisabilillah" yang menjadi sasaran zakat 
dalam ayat 9:60. Apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu "jihad", atau definisi dalam arti luas yaitu 
"segala bentuk kebaikan dijalan Allah". 

Kesepakatan Madzhab Empat tentang Sasaran Fisabilillah. 

1 . Jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup Fisabilillah. 

2. Disyariatkan menyerahkan zakat kepada pribadi Mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan 
jihad dan persiapannya. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka. 

3. Tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti 
mendirikan dam, jembatan, masjid dan sekolah, memperbaiki jalan, mengurus mayat dll. Biaya untuk urusan 
ini diserahkan pada kas baitul maal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, upeti, dlsb. 

Namun beberapa ulama lain telah meluaskan arti sabilillah ini seperti : Imam Qaffal, Mazhab Ja'fari, Mazhab 
Zaidi, Shadiq Hassan Khan, Ar Razi, Rasyid Ridha dan Syaltut, dll. 

Setelah mengkaji perbedaan-perbedaan pendapat ini, dan juga merujuk pengertian kata fisabilillah yang tertera 
dalam ayat-ayat Al Qur'an, maka sampailah Yusuf Qardhawi pada kesimpulan sbb : 

Pendapat yang dianggap kuat adalah, bahwa makna umum dari sabilillah itu tidak layak dimaksud dalam 
ayat ini, karena dengan keumumannya ini meluas pada aspek-aspek yang banyak sekali, tidak terbatas sasarannya 
dan apalagi terhadap orang-orangnya. Makna umum ini meniadakan pengkhususan sasaran zakat delapan, dan 
sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi : "Sesungguhnya Allah tidak meridhoi hukum Nabi dan hukum lain dalam 
masalah sedekah, sehingga Ia menetapkan hukumnya dan membaginya pada delapan bagian". 

Seperti halnya sabilillah dengan arti yang umum itu akan meliputi pemberian pada orang-orang fakir, miskin 
dan asnaf-asnaf lain, karena itu semua termasuk kebajikan dan ketaatan kepada Allah. Kalau demikian apa 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



21 



sesungguhnya perbedaan antara sasaran ini dengan sasaran sesudah dan yang sebelumnya ? Sesungguhnya 
Kalamullah yang sempurna dan mu'jiz pasti terhindar dari pengulangan yang tidak ada faedahnya, karenanya pasti 
yang dimaksud disini adalah makna yang khusus, yang membedakannya dari sasaran-sasaran lain. 

Makna yang khusus ini tiada lain adalah jihad, yaitu jihad untuk membela dan menegakkan kalimat Islam 
dimuka bumi ini. Setiap jihad yang dimaksudkan untuk menegakkan kalimat allah termasuk sabilillah, 

bagaimanapun keadaan dan bentuk jihad serta senjatanya. 

Kemudian Yusuf Al-Qaradhawy memperluas arti Jihad ini tidak hanya terbatas pada peperangan dan 
pertempuran dengan senjata saja, namun termasuk juga segala bentuk peperangan yang menggunakan akal dan hati 
dalam membela dan mempertahankan aqidah Islam. Contoh : "Mendirikan sekolah berdasarkan faktor tertentu 
adalah perbuatan shaleh dan kesungguhan yang patut disyukuri, dan sangat dianjurkan oleh Islam, akan tetapi ia tidak 
dimasukkan dalam ruang lingkup JIHAD. Namun demikian, apabila ada suatu negara dimana pendidikan merupakan 
masalah utama, dan yayasan pendidikan telah dikuasai kaum kapitalis, komunis, atheis ataupun sekularis, maka jihad 
yang paling utama adalah mendirikan madrasah yang berdasarkan ajaran Islam yang mumi, mendidik anak-anak 
kaum Muslimin dan memeliharanya dari pencangkokan kehancuran Ukiran dan akhlaq, serta menjaganya dari 
racun-racun yang ditiupkan melalui kurikulum dan buku-buku, pada otak-otak pengajar dan ruh masyarakat yang 
disahkan di sekolah-sekolah pendidikan secara keselumhan. 

Sebaliknya tidak semua peperangan termasuk kategori sabilillah, yaitu peperangan yang ditujukan untuk selain 
membela agama Allah, seperti halnya perang yang sekedar membela kesukuan, kebangasaan, atau membela 
kedudukan. 

Kemana dipergunakan Bagian Sabilillah di zaman sekarang ? 

Membebaskan Negara Islam dari hukum orang kafir 

Bekerja mengembalikan Hukum Islam termasuk Jihad Fisabi-lillah, diantaranya melalui pendirian pusat 
kegiatan Islam yang mendidik pemuda Muslim, menjelaskan ajaran Islam yang benar, memelihara aqidah dari 
kekufuran dan mempersiapkan diri untuk membela Islam dari musuh-musuhnya. Mendirikan percetakan surat 
khabar untuk menandingi berita-berita yang merusak dan menyesatkan ummat. Dll. 

Demikian saja yang dapat dibahas dari 8 golongan sasaran zakat. Berikut ini adalah kesimpulan dari 
pembahasan mengenai persoalan distribusi zakat yang diperoleh, apakah harus dibagi sama rata ke 8 golongan tsb, 
atau bisa ada kebijakan lain. Setelah mendalami perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini, 
akhirnya Yusuf Al-Qaradhawy berkesimpulan sbb: 

1. Harta zakat yang terkumpul mestilah dibagikan pada semua mustahik, apabila harta itu banyak dan semua 
sasaran ada, kebutuhannya sama atau hampir sama. Tidak boleh ada satu sasaranpun yang boleh dihalangi 
untuk mendapatkan, apabila itu merupakan haknya serta benar-benar dibutuhkan. Dan ini hanya berlaku bagi 
Imam atau Hakim agama yang mengumpulkan zakat dan membagikannya pada mustahik. 

2. Ketika diperkirakan ada dalam kenyataannya semua (delapan) mustahik itu, maka tidak wajib 
mempersamakan antara semua sasaran dalam pemberiannya. Itu semua hanya tergantung pada jumlah dan 
pada kebutuhannya. Sebab terkadang ada pada suatu daerah seribu orang fakir, sementara dari orang yang 
berhutang atau ibnu sabil hanya sepuluh orang. Maka bagaimana mungkin pembagian untuk sepuluh orang 
harus sama dengan orang yang seribu ? Karenanya kita melihat, yang paling tepat dalam masalah ini adalah 
pendapat Imam Malik dan yang sebelumnya, yaitu Ibnu Syihab, yang mendahulukan sasaran yang paling 
banyak jumlahnya dan kebutuhannya dengan bagian yang besar. 

3. Diperbolehkan memberikan semua zakat, tertuju pada sebagian sasaran tertentu saja, untuk mewujudkan 
kemaslahatan yang sesuai dengan syara' - yang meminta pengkhususan itu - sebagaimana halnya ketika ia 
memberikan zakat kepada salah satu sasaran saja, iapun tidak diwajibkan menyamaratakan pemberian itu pada 
individu yang diberinya. Akan tetapi boleh melebihkan antara yang satu dengan yang lain sesuai dengan 
kebutuhan. 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



22 



4. Hendaknya golongan fakir dan miskin adalah sasaran pertama yang harus menerima zakat, karena memberi 
kecukupan kepada mereka, merupakan tujuan utama dari zakat, sehingga Rasulullah saw tidak menerangkan 
dalam hadis Muadz dan juga hadis lain selain sasaran ini: " Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan 
diberikan pada orang fakir". Hal ini dikarenakan sasaran ini membutuhkan perhatian yang khusus. Tidak 
dibenarkan misalnya seseorang hakim mengambil harta zakat kemudian dibelanjakan untuk tentara, dan 
membiarkan golongan yang lemah yang membutuhkan dari golongan fakir miskin. 

5. Hendaknya mengambil pendapat madzhab Syafii dalam menentukan batas yang paling tinggi yang diberikan 
kepada petugas yang menerima dan membagikan zakat itu, yaitu 1/8 dari hasil zakat, tidak boleh lebih dari 
itu. 

6. Apabila harta zakat itu sedikit, seperti harta perorangan yang tidak begitu besar, maka dalam keadaan demikian 
itu zakat diberikan pada satu sasaran saja, sebagaimana yang dikemukakan oleh an-Nakha'i dan Abu Tsaur, 
bahkan diberikan pada satu individu, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hanifah, agar pemberian itu dapat 
mencukupi kebutuhan si mustahik. Karena membagikannya harta yang sedikit, untuk sasaran yang banyak 
atau orang yang banyak dari satu sasaran, sama dengan menghilangkan kegunaan yang diharapkan dari zakat 
itu sendiri. Hal ini lebih baik daripada memberi kepada orang banyak, masing-masing beberapa dirham. 
Pemberian itu tidak menyembuhkan dan tidak mencukupi. 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



23 



CARA MEMBAYAR ZAKAT 



Untuk menghilangkan keragu-raguan dalam pembayaran zakat, maka pada Bagian V, Yusuf Al-Qaradhawy 
membahas secara khusus Cara Membayar Zakat yang mencakup bab-bab : 

1 . Hubungan pemerintah dengan zakat 

2. Kedudukan niat dengan zakat 

3. Menyerahkan harga zakat (bukan barangnya seperti halnya zakat fitrah) 

4. Memindahkan zakat ke tempat bukan zakat tersebut dikumpulkan 

5. Mempercepat mengeluarkan zakat dan mengakhirkan 

6. Pembahasan lain di sekitar pembayaran zakat. 

HUBUNGAN PEMERINTAH DENGAN ZAKAT 

Hubungan pemerintah dengan zakat sangatlah erat, karena berdasarkan yang telah dicontohkan Rasulullah 
SAW bahwa pemerintah mempunyai otoritas untuk memungut dan mendistribusikan zakat dikalangan ummat Islam. 
Banyak para shahabat yang mendapat tugas khusus dari Rasulullah sebagai petugas zakat untuk tiap-tiap kaum dan 
suku bangsa yang telah masuk Islam, yaitu petugas yang memungut zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya 
kepada mustahiknya. Demikian pula halnya dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin. 

Atas dasar ini para ulama berpendapat : Wajib bagi pemerintah untuk menugaskan petugas zakat ini, karena di 
antara manusia itu ada yang memiliki harta akan tetapi tidak mengetahui apa yang wajib baginya; ada pula yang kikir 
sehingga wajib diutus orang untuk mengambil zakat daripadanya. Adapun petugas tersebut hendaklah petugas yang 
Muslim dan yang dijamin tidak akan berbuat zalim terhadap harta zakat yang dikumpulkan. Masyarakat 
berkewajiban membantu para penguasa dalam melancarkan urusan ini, dalam rangka memperkokoh bangunan Islam 
dan memperkuat baitul-maal kaum Muslimin. 

Adapun rahasia di balik itu semua adalah sbb : 

1 . Agar dapat terciptanya jaminan bagi si fakir akan haknya untuk tidak diabaikan begitu saja oleh orang kaya. 

2. Si fakir meminta kepada pemerintah, bukan dari pribadi-orang kaya, untuk memelihara kehormatan mereka, 
serta memelihara perasaan dan tidak melukai hatinya dari gunjingan dan kata-kata yang menyakitkan. 

3. Dengan tidak memberikan urusan ini pada pribadi-pribadi lebih memungkinkan distribusi zakat yang lebih 
tepat, tidak terkonsentrasi pada sebagian fakir miskin sedangkan sebagian lain terlantarkan. 

4. Ada beberapa sasaran zakat yang berhubungan dengan kemaslahatan kaum Muslimin bersama, sehingga baik 
pengumpulannya maupun pendistribusiannya tidak bisa dilakukan secara perorangan. Misalnya dalam 
mengorganisasikan jihad II sabilillah, mempersiapkan para da'i untuk menyampaikan risalah Islam, dll. 

5. Sesungguhnya Islam adalah agama dan pemerintahan. Untuk tegaknya pemerintahan ini dibutuhkan harta 
yang dengan itu dilaksanakan syariat. 

Baitul-mal Zakat 

Dikarenakan zakat mempunyai aturan khusus, penghasilan dan pengeluaran serta sasaran yang tertentu, maka 
walaupun dikelola oleh pemerintah, mekanisme zakat ini tidak boleh disatukan dengan program pemerintah 
lainnya yang bersifat umum. Oleh karenanya kaum Muslimin sejak dulu membutuhkan baitul mal khusus untuk 
zakat, disamping adanya baitul-mal lainnya yaitu : baitul-mal pajak dan upeti; baitul-mal untuk ghanimah dan rikaz; 
dan baitul-mal untuk barang yang tidak bertuan. 

Para fuqaha telah membagi harta yang wajib zakat atas : harta zahir dan harta batin. Harta zahir adalah harta 
yang dimungkinkan orang lain mengetahui secara persis seperti; peternakan, pertanian. Sedangkan harta batin adalah 





Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



24 



sebaliknya yang hanya dapat diketahui oleh pemiliknya, seperti simpanan uang, dll. 

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mengenai apakah zakat dari kedua jenis harta ini harus 
diserahkan kepada pemerintah. Ada yang mengatakan harus keduanya, tapi ada yang mengatakan cukup zakat harta 
zahir saja, sedangkan zakat harta batin diserahkan kepada individu untuk mendistribusikannya secara langsung. 
Pendapat pertama merujuk apa yang dilakukan Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, sedangkan pendapat kedua meruju 
apa yang dilakukan oleh Usman bin Affan, dimana saat itu harta kaum Muslimin telah bertambah banyak dan ia 
melihat kemaslahatan untuk menyerahkan pengeluaran zakat harta batin itu kepada pemiliknya, berdasarkan ijma' 
sahabat, sehingga masing-masing pemilik harta tsb seolah-olah menjadi wakil dari penguasa. 

Diantara perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama maupun mazhab yang ada, Yusuf Qardhawi 
menarik benang merah dalam dua point yaitu : 

1. Bahwa di antara hak penguasa adalah menuntut rakyatnya untuk mengeluarkan zakat, dalam harta apapun 
juga, baik harta zahir maupun harta batin, dan terutama bila si penguasa mengetahui keadaan rakyat negaranya 
bermalas-malasan dalam mengeluarkan zakat, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. 

Perbedaan pendapat di atas muncul pada kondisi si penguasa tidak memintanya. Adapun jika si penguasa 
meminta, maka zakat harus diserahkan, berdasarkan ijma' ulama. 

2. Apabila Imam atau penguasa membiarkan urusan zakat dan tidak memintanya, maka tidaklah gugur 
tanggungjawab zakat dari pemilik harta. Ini adalah masalah yang qath'i/pasti, yang tidak ada perbedaan 
pendapat di dalamnya. Wajib bagi si pemilik harta untuk mengeluarkan sendiri kepada mustahiknya, karena 
zakat merupakan ibadah dan kewajiban agama yang bersifat pasti. 

Dari sini jelaslah bahwa yang menjadi pokok, adalah : penguasa itulah yang mengumpulkan zakat harta, baik 
harta zahir maupun batin. Adapun bila terasa sulit mengumpulkan harta batin, maka itu dapat diberikan kebebasan 
kepada si pemilik untuk mengeluarkan zakatnya sendui. Namun apabila rakyat tidak melaksanakan kewajibannya, 
maka hendaklah penguasa sendirilah yang mengumpulkan, sebagaimana pada asalnya. 

Beberapa ulama modem dalam masalah perzakatan cendemng untuk mengandalkan peranan pemerintah dalam 
pengumpulan zakat dikarenakan dewasa ini : 

1. Telah banyak orang yang meninggalkan kewajiban zakat atas semua jenis hartanya, baik yang zahir maupun 
yang batin. Hendaklah para penguasa mengambilnya secara paksa. 

2. Secara umum jenis-jenis harta yang ada sekarang ini adalah harta zahir, yang bisa diketahui oleh orang lain 
selain pemiliknya sendiri (misalnya simpanan di Bank sudah dapat diketahui pihak lain dengan mudah). 

Dengan metode Qias terhadap suatu hal yang pemah dilakukan Rasulullah, Yusuf Al-Qaradhawy berpendapat 
ada baiknya bila ketentuan zakat sebesar 1/4 atau 1/3 bagiannya diserahkan atas kesadaran pemilik harta untuk 
membagikannya sendui berdasarkan sepengetahuan dan pilihan mereka baik untuk kalangan kerabat maupun 
tetangga yang tersembunyi. 

Adapun penguasa yang diperbolehkan memungut zakat adalah penguasa yang beragama Islam, yang beriman 
dan berpegang teguh kepada ajaran Islam yang mereka rela Islam sebagai suatu hukum, dan bahkan mereka berjihad 
di dalamnya. 

Selanjutnya terdapat pula perbedaan untuk pemerintahan Islam yang adil dan yang zhalim. Jika pemerintahan 
Islam itu berlaku zalim, maka ada yang tetap membolehkan secara mutlaq, ada yang melarang secara mutlaq, dan ada 
yang melihat sejauh mana tingkat kezalimannya. 

Setelah membandingkan berbagai pendapat tsb, Yusuf Al-Qaradhawy mengambil pendapat terkuat, bahwa 
adalah sah menyerahkan kepada penguasa zalim, apabila mereka mengambilnya sesuai dengan persyaratan zakat. Si 
Muslim tidak diperintahkan untuk mengeluarkannya kembali dalam bentuk apapun, kecuali si penguasa 
mengambilnya bukan dengan nama zakat. 

Yusuf Al-Qaradhawy memilih untuk menyerahkan zakat pada penguasa jika si penguasa masih 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



25 



menyampaikan pada mustahiknya dan mengeluarkannya tepat pada sasaran yang sesuai dengan perintah syara', 
walaupun ia berlaku zalim dalam urusan-urusan lain. Apabila ia tidak menempatkan zakat tepat pada sasarannya, 
maka janganlah diserahkan padanya, kecuali kalau ia meminta, maka tidak diperkenankan menolaknya, berdasarkan 
hadits-hadits dan fatwa-fatwa sahabat yang mengungkapkan penyerahan zakat pada penguasa, walaupun mereka 
zalim. 

Sekian dulu Ikhwan sekalian. Perlukah kita mengutarakan niat kita setiap membayar zakat ? Bolehkah zakat 
kita dihargakan ? dan bolehkah zakat kita dikirimkan ke tempat lain sementara sekeliling kita masih ada yang 
membutuhkan ? Saksikanlah pentayangan berikutnya, Insya Allah. 



KEDUDUKAN NIAT DALAM ZAKAT 

Niat adalah yang membedakan antara ibadah dan pengabdian dengan yang lain. Dengan demikian niat 
disyaratkan dalam membayar zakat. Yang dimaksudkan disini adalah si muzakki (pembayar zakat) meyakini 
bahwa apa yang dikeluarkan tersebut adalah zakat hartanya, atau zakat harta orang yang dikeluarkan melalui 
dia (seperti harta anak yatim dan harta orang gila). Tempat niat adalah hati; karena tempat semua yang diitikadkan 
itu adalah hati. 

Seandainya ada penguasa yang mengambil harta seseorang secara paksa dengan niat untuk mengambil 
zakatnya (yang memang dibenarkan secara hukum) tapi seseorang (yang memang enggan membayar) tidak 
meniatkan bahwa harta yang telah diambil itu adalah zakat, maka secara perundangan zakat, kewajiban zakat orang 
tsb telah gugur dalam artian dia tidak diwajibkan lagi berzakat, tapi dari segi pahala disisi Allah, orang tsb tidak 
mendapatkan apa-apa. 

Kapankah kita meniatkan zakat harta kita, apakah pada saat kita memisahkan harta untuk zakat, atau pada 
saat memberikannya kepada mustahik. Para ulama berbeda pendapat disini dimana ada pula yang mengharuskan 
kedua-duanya. Namun Yusuf Al-Qaradhawy menyokong pendapat yang tidak mempersulit yaitu cukuplah bagi si 
Muslim berniat secara umum saja pada waktu memisahkan zakat dari hartanya, sehingga tidak perlu lagi bagi dia 
meniatkan setiap kali dia memberikan kepada setiap mustahik yang menerima zakatnya. 



MENYERAHKAN HARGA ZAKAT 

Apakah boleh kita menghargakan zakat kita ? Karena Rasulullah memerintahkan untuk mengambil biji- 
bijian dari biji-bijian, unta dari unta, selain itu dikhawatirkan harga yang digunakan tidak memihak kepada hak fakir 
miskin. Sebagian ulama mengatakan bahwa zakat harus diserahkan sesuai dengan bentuk hartanya namun ulama lain 
memperbolehkan zakat tersebut dihargakan, seperti yang pemah dilakukan sahabat. 

Setelah mengkaji kemaslahatannya, Yusuf Al-Qaradhawy akhirnya menyokong pendapat yang 
memperbolehkan, yaitu dengan syarat bahwa adalah terlarang mengeluarkan harga zakat tanpa ada kebutuhan dan 
tanpa ada kemaslahatan yang jelas (untuk semua pihak baik sipemberi, amil, maupun mustahik). 



MEMINDAHKAN ZAKAT KE TEMPAT BUKAN PENGHASIL ZAKAT 

Sebagaimana Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin contohkan, yaitu dengan mengutus petugas-petugas zakat 
ke setiap daerah/negeri, untuk memungut zakat dari orang-orang kaya dan memberikannya kepada yang miskin di 
antara mereka, maka hendaklah zakat itu didistribusikan pada tempat dimana zakat tersebut dikumpulkan. 
Pemindahan zakat dari suatu daerah ke daerah lain, dalam keadaan penduduk di daerah asal masih membutuhkannya, 
adalah menodai hikmat zakat yang diwajibkan karenanya. Setiap kaum lebih berhak terhadap zakatnya, sehingga 
mereka berkecukupan dengannya. 

Dalam hal ini ulama bersepakat, bahwa zakat itu harus dibagikan di daerah dimana zakat itu dikumpulkan. 
Jika penduduk setempat tidak lagi membutuhkan zakat, maka zakat itu boleh dipindahkan ke penduduk lain. Namun 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



26 



demikian dalam kondisi tertentu, untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih baik, penguasa yang adil atau 
berdasarkan hasil musyawarah, diperbolehkan memindahkan zakat ke tempat lain yang lebih membutuhkan, 
walaupun di daerah asal masih membutuhkannya. 

Demikian pula seorang Muslim, apabila ia mengeluarkan sendiri zakatnya, ia diperbolehkan pula untuk 
mengirimkan zakatnya ke tempat lain karena adanya kemaslahatan yang dianggap kuat (misalnya dikirimkan kepada 
kerabatnya di kampung). 



MEMPERCEPAT MENGELUARKAN ZAKAT DAN MENGAKHIRKANNYA 

Bersegera dalam mengeluarkan zakat adalah suatu kebaikan yang sesuai pula dengan perintah Allah: 
"Bersegeralah kamu sekalian pada amal perbuatan yang akan menyebabkan kamu mendapat ampunan dari Tuhanmu 
dan syurga" (3:133). Apalagi dikuatirkan kewajiban zakat ini akan dikalahkan oleh sifat kikir dan hawa nafsu. 

Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa harta zakat itu terbagi dua; yang disyaratkan setahun, dan 
yang dikeluarkan pada saat diterima. Untuk yang terakhir, jelas kiranya, zakat dikeluarkan sesegera mungkin. Tapi 
apakah demikian pula untuk jenis harta yang pertama, seperti peternakan, emas, perak, dll? 

Sebagian besar fuqaha berpendapat untuk jenis harta yang pertama sbb: apabila telah terdapat sebab wajib 
zakat, yaitu nisab yang sempurna, maka boleh mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum datang waktu setahun, 
bahkan diperbolehkan mendahulukan untuk masa dua tahun atau lebih. 

Adapun mengakhirkan zakat adalah tidak boleh, kecuali ada kemaslahatan yang ingin dicapai, misalnya 
karena menunggu orang yang lebih membutuhkan, atau menunggu kerabat yang membutuhkan, atau jumlah yang 
dikeluarkan masih sedikit sehingga tidak akan bermanfaat banyak bagi mustahik, dll. Akan tetapi dia bertanggung 
jawab apabila hartanya rusak atau hilang dalam masa menunggu tsb. 

Selanjutnya kewajiban tidak gugur bila terlewat satu tahun atau beberapa tahun (tidak ada pemutihan zakat). 
Demikian pula zakat tidak gugur dengan sebab matinya si pemilik harta. Karena zakat bukanlah ibadah badan, tapi 
ibadah harta yang terkait dengan hak orang lain. 



BERBAGAI PEMBAHASAN DI SEKITAR PEMBAYARAN ZAKAT 

Apakah boleh mewakilkan dalam mengeluarkan zakat ? 

Boleh. Namun demikian hendaklah tidak mewakilkannya pada orang yang bukan Muslim, kecuali karena 
sesuatu kebutuhan, dengan syarat orang itu terpercaya dan dapat menyampaikan sesuai dengan kehendak 
orang yang mewakilkan. 

Menampakkan zakat ketika mengeluarkan ? 

Yang utama dalam berzakat adalah menampakkannya pada waktu mengeluarkan, agar dilihat dan diikuti orang 
dan agar tidak ada penilaian buruk atas orang itu. Ini termasuk syiar islam. Seperti halnya shalat fardhu 
yang disunatkan menampakkannya, dan sesungguhnya yang disunatkan menyembunyikannya itu adalah shalat 
sunnat dan puasa sunat, juga sedekah sunat tentunya. 

Apakah si Fakir perlu diberitahu bahwa pemberian itu adalah zakat ? 

Tidak harus memberitahukan kepada si fakir ketika menyerahkan zakat atau sesudahnya, karena mungkin akan 
menyakiti hatinya. 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



27 



KEWAJIBAN LAIN DI LUAR ZAKAT 



Berikut ini secara sangat ringkas disarikan Bagian VIII dari buku Fikih Zakat karya Yusuf Al-Qaradhawy. 
Bab inilah yang akhirnya menyimpulkan bahwa zakat itu hanya kewajiban minimal dari harta seorang Muslim, atau 
menurut Ustadz Didin Hafidhuddin (penterjemah buku ini) zakat adalah batas kekikiran seorang muslim. 
Sehingga adalah salah kaprah bila dikatakan orang yang berzakat adalah orang yang dermawan, karena 
sesungguhnya dia baru terlepas dari batas kekikirannya 

Umumnya para ahli fikih berpendapat bahwa zakat adalah satu-satunya kewajiban atas harta. Barangsiapa 
telah berzakat, maka bersihlah hartanya dan bebaslah kewajibannya. Dan ia pun tidak punya kewajiban lagi, bila 
zakat tekah ditunaikan, kecuali sedekah sunat. Inilah pendapat yang termasyhur di kalangan para ahli fikih periode 
muta'akhirin. 

Namun demikian golongan lainnya sejak zaman sahabat sampai masa tabi'in berpendapat bahwa dalam harta 
ada kekayaan ada kewajiban lain selain zakat. Pendapat tsb datang dari Umar, Abu Dzar, Aisyah, Ibnu Umar, Abu 
Hurairah, dll shahabat dan para tabiin. 

Dalil-dalil yang mereka gunakan antara lain : 

1. QS 2:177, dimana pada ayat ini Allah mengajarkan tenang kebaikan hakiki dan agama yang benar dengan 
mensejajarkan : *** (a) pemberian harta yang dicintai kepada kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, 
orang yang meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya,*** dengan (b) Iman kepada Allah, hari 
kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan menepati janji, dll. 

Point-point dalam group (a) di atas : (1) bukannya hal yang sunnah, tapi termasuk pokok-pokok yang fardhu, 
karena disej ajarkan dengan hal-hal yang fardhu dan (2) bukan termasuk zakat, karena zakat disebutkan 
tersendiri juga. 

2. Hadits-hadits shahih mengenai hak tamu atas tuan rumah. Perintah menghormati tamu menunjukkan wajib 
karena perintah itu dikaitkan dengan iman, dan setelah tiga hari dianggap sebagai sedekah. 

3. Ayat Quran yang mengancam orang yang menolak memberi pertolongan kepada mereka yang memerlukan, 
seperti halnya dalam surat Al Maun, dimana Allah mangaggap celaka bagi orang enggan menolong dengan 
barang yang berguna bersamaan dengan orang yang berbuat ria (yang dalam beberapa hadits selanjutnya 
diterangkan Al'Maun tsb walaupun hanya berupa timba, dandang, atau kampak). 

4. Dll. 

Yusuf Al-Qaradhawy sendiri termasuk orang yang menegaskan bahwa masih ada kewajiban lain terhadap 
harta kita diluar zakat. Hal mana dibutuhkan untuk merealisasikan sifat sayang-menyayangi, tolong-menolong, 
setia kawan, dan berbuat baik yang diperintahkan oleh Quran dan Hadits. Agar warga masyarakat dapat memperoleh 
tingkat hidup yang layak. 

Apabila hasil zakat dan pendapatan negara lainnya mencukupi untuk menutupi kebutuhan mereka, maka Allah 
SWT tidak menuntut hak yang lain dari orang Mu'min untuk para fakir miskin. Tetapi apabila itu tidak mencukupi, 
maka wajib kepada mereka yang kaya untuk menjamin kebutuhan mereka, baik dalam hubungan kerabat dekat, 
tetangga dan hubungan-hubungan lainnya. Apabila sebagian mereka telah menunaikan kewajiban ini atas dorongan 
iman mereka, maka gugurlah dosa dari yang lain (Jadi dapat diartikan sebagai fardhu kifayah). Tapi kalau kewajiban 
ini tidak tertunaikan, maka pemerintah atas nama Islam diwajibkan turun tangan untuk menanggulangi keperluan 
fakir miskin ini yang diminta dari mereka yang kaya. 





Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



28 



ZAKAT DAN PAJAK 

Zakat dan pajak, meski keduanya sama-sama merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya 
mempunyai falsafah yang khusus, dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta 
kadarnya, disamping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan dan jaminannya. Sesungguhnya ummat Islam dapat 
melihat bahwa zakat tetap menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan hasil pemikiran keuangan dan 
perpajakan zaman modem, baik dari segi prinsip maupun hukum-hukumnya. 

Untuk Bagian terakhir ini Yusuf Al-Qaradhawy menjelaskan sangat detil dalam 8 bab : 

1 . Hakekat pajak dan zakat 

2. Asas teori kewajiban pajak dan zakat 

3. Objek pajak dan zakat 

4. Prinsip keadilan pajak dan zakat 

5. Tarip tetap dan bertingkat pada pajak dan zakat 

6. Jaminan pajak dan zakat 

7. Pelaksanaan pajak disamping zakat 

8. Apakah membayar pajak mencakup kewajiban zakat 

HAKIKAT PAJAK DAN ZAKAT 

Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai 
dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran- 
pengeluaran umumdi satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain 
yang ingin dicapai negara. 

Zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi 
mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat 
Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. 

Dapat dipetik beberapa titik persamaan antara zakat dan pajak : 

1 . Adanya unsur paksaan untuk mengeluarkan 

2. Keduanya disetorkan kepada lembaga pemerintah (dalam zakat dikenal amil zakat) 

3. Pemerintah tidak memberikan imbalan tertentu kepada si pemberi. 

4. Mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan. 

Adapun segi perbedaannya : 

1. Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat : suci, tumbuh. Pajak 
(dharaba) : upeti. 

2. Mengenai hakikat dan tujuannya 

Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah. 

3. Mengenai batas nisab dan ketentuannya. 

Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi 
oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan polcy pemerintah. 

4. Mengenai kelestarian dan kelangsungannya 

Zakat bersifat tetap dan terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah. 



5. Mengenai pengeluarannya 




Sari Penting Kitab Fic/h Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



29 



Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak untuk pengeluaran umum negara. 



6. Hubungannya dengan penguasa 

Hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan 
Tuhannya. Bila penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkannya sendiri-sendni. 



7. Maksud dan tujuan 

Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. 



Berdasarkan point-point di atas dapatlah dikatakan bahwa "zakat adalah ibadat dan pajak sekaligus". Karena 
sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh negara. Negara 
memintanya secara paksa, bila seseorang tidak mau membayarnya sukarela, kemudian hasilnya digunakan untuk 
membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat. 

Apa yang coba diterangkan dalam masalah perpajakan dewasa ini telah dilaksanakan Islam jauh sebelumnya. 
Inilah syariat yang berasal dari Pembuat Syariat yang Maha Tahu. Berikut ini adalah salah satu bab dalam buku 
Yusuf Al-Qaradhawy yang mengupas hal tsb. 



PRINSIP KEADILAN ANTARA PAJAK DAN ZAKAT 

Para ahli ekonomi keuangan menyerukan agar dalam masalah perpajakan hendaknt tetap memegang prinsip 
dan kaedah yang dapat menghalangi timbulnya penipuan dan kecurangan sehingga menepati prinsip keadilan, 
disamping itu dapat mencapai sasaran yang tepat dengan tidak memberatkan pihak wajib pajak disatu segi dan pihak 
pelaksana administrasi keuangan di sisi lain. Hal ini ternyata sudah diterapkan Islam dalam mekanisme zakat jauh 
sebelumnya. 

Dikenal empat prinsip yang mesti diperhatikan dalam soal perpajakan, yaitu : keadilan, kepastian, kelayakan 
dan ekonomis. 

Tentang Keadilan 

Ini merupakan prinsip pertama yang wajib diperhatikan dalam setiap pajak yang dikenakan pada masyarakat. 
Prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, dimana Islam menuntutnya dalam segala hal. Prinsip keadilan ini dijumpai 
pada : 

1 . Sama rata dalam kewajiban zakat 

Setiap Muslim yang mempunyai satu nisab zakat adalah wajib zakat tanpa memandang bangsa, warna kulit, 
keturunan atau kedudukan dalam masyarakat, laki-laki, perempuan, pemerintah, yang diperintah, pemimpin 
agama, pemimpin negara, semua sama. 

2. Membebaskan harta yang kurang dari nisab 

3. Larangan berzakat dua kali 

Banyak hadits yang menerangkan larangan ini. Dalam studi perpajakan dikenal dengan nama : "Larangan 
Pajak Double". 

4. Besar zakat sebanding dengan besar tenaga yang dikeluarkan. 

Semakin mudah memperoleh, semakin besar zakatnya, seperti halnya zakat pertanian ada yang 10% dan 5%. 
Prinsip ini masih belum begitu dihiraukan oleh para ahli keuangan. 

5. Memperhatikan kondisi dalam pembayaran 

Dengan juga memperhatikan besarnya pendapatan, beban keluarga, hutang-hutang yang dimiliki, dipungut 
dari pendapatan bersih, dll. 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



30 



6. Keadilan dalam praktek 

Islam memberikan perhatian istimewa dan hati-hati terhadap pelaksana pemungut zakat (amil), yaitu dengan 
persyaratan yang tinggi untuk menjadi amil, dan posisi yang mulia bagi mereka, seperti hadits sbb : "Orang 
yang bekerja memungut sedekah dengan benar adalah seperti orang yang berperang di jalan Allah" (Hadits 
shahih ). 



Tentang Kepastian 

Pengetahuan para subjek pajak tentang kewajiban-kewajibannya hendaklah pasti, tak boleh ada keraguan 
sedikitpun, sebab ketidakpastian dalam sistem pajak apapun sangat membahayakan bagi tegaknya keadilan dalam 
distribusi beban pajak. Kepastian itu sangat erat hubungannya dengan kestabilan pajak. Dalam mekanisme zakat 
tidak diragukan lagi bahwa kaidah ini sangat jelas. 

Tentang Kelayakan 

Kesimpulan prinsip ini ialah menjaga perasaan wajib pajak dan berlaku sopan terhadap mereka, sehingga 
dengan sukarela mereka akan menyerahkan pajak itu tanpa ada rasa ragu dan terpaksa karena suatu perlakuan yang 
kurang baik. 

Dalam zakat hal ini sudah mendapat perhatian seperti halnya : 

* Perintah untuk memungut zakat dari harta yang kualitasnya pertengahan dan melarang memungut yang 
terbaik, misalnya ternak. 

* Nabi menyuuruh tukang taksir agar memperkecil taksiran terhadap tanaman dan buah-buahan. 

* Bolehnya menangguhkan zakat karena ada satu sebab yang menghalangi, misalnya ketika terjadi wabah 
kelaparan. 

* Dll. 

Tentang Faktor Ekonomi s 

Yang dimaksudkan disini adalah ekonomis dalam biaya pemungutan pajak dan menjauhi berbagai 
pemborosan. Jangan sampai bagian besar dari pajak yang terkumpul hanya habis terserap oleh petugas pajak. 

Islam sangat melarang pemborosan kepada harta pribadi seseorang, apalagi terhadap harta kepunyaan umum 
terutama lagi terhadap harta zakat. Diceritakan, bagaimana para petugas zakat berangkat untk mengumpulkan zakat, 
yang lalu dibagikan kepada yang berhak, sehingga ketika mereka pulang pun mereka tidak membawa apa-apa lagi. 
Jatah untuk para amilpun di batasi (maksimal 1/8 bagian). 



APAKAH PAJAK DIWAJIBKAN DI SAMPING ZAKAT ? 

Apabila Islam telah mewajibkan zakat sebagai hak yang dimaklumi atas harta kaum Muslimin dan 
menjadikannya sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah Islam, maka bolehkah pemerintah Islam mewajibkan 
kepada orang kaya pajak-pajak lain disamping zakat untuk melaksanakan kepentingan ummat dan menutupi 
pembiayaan umum negara ? Jawabnya boleh tapi dengan syarat. 

Dalil-dalil yang memperbolehkan adanya kewajiban pajak disamping zakat 

1. Karena jaminan/solidaritas sosial merupakan suatu kewajiban. Hal ini sudah kita kupas pada bagian yang 
membahas adanya kewajiban lain di luar zakat. 

2. Sasaran zakat itu terbatas sedangkan pembiayaan negara itu banyak sekali. 

Zakat harus digunakan pada sasaran yang ditentukan oleh syariah dan menempati fungsinya yang utama dalam 
menegakkan solidaritas sosial. Zakat tidak digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan dll. Bila 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



31 



pemerintahan Islam dulu memperoleh pemasukan dari Kharaj (rampasan perang) untuk membiayai keperluan- 
keperluan tsb, maka untuk saat ini Yusuf Al-Qaradhawy menyokong pendapat para ulama yang berpendapat 
bahwa pemerintah dapat memungut kewajiban pajak dari orang-orang kaya. 

3. Adanya kaidah-kaidah umum hukum syara' yang memperbolehkan. Misalnya kaidah " Maslahih Mursalati' 
(atas dasar kepentingan). Kas yang kosong akan sangat membahayakan kelangsungan negara, baik adanya 
ancaman dari luar maupun dari dalam. Rakyat pun akan memilih kehilangan harta yang sedikit karena pajak 
dibandingkan kehilangan harta keseluruhan karena negara jatuh ke tangan musuh. 

4. Adanya perintah Jihad dengan harta 

Islam telah mewajibkan ummatnya untuk berjihad dengan harta dan jiwa sebagaimana difirmankan dalam Al 
Quran 9:41, 49:51, 61:11, dll. Maka tidak diragukan lagi bahwa jihad dengan harta itu adalah kewajiban lain 
di luar zakat. Di antara hak pemerintah (ulilamri) dari kaum Muslimin adalah menentukan bagian tiap orang 
yang sanggup memikul beban jihad dengan harta ini. 

5. Kerugian yang dibalas dengan keuntungan 

Sesungguhnya kekayaan yang diperoleh dengan pajak akan digunakan untuk segala keperluan umum yang 
manfaatnya kembali kepada masyarakat seperti; pertahanan dan keamanan, hukum, pendidikan, kesehatan, 
pengangkutan, dll. 



Syarat-syarat diperbolehkannya pajak di luar zakat 

Pajak yang diakui dalam sejarah Islam dan dibenarkan sistemnya harus memenuhi syarat-syarat sbb: 

1 . Harta itu benar-benar dibutuhkan dan tak ada sumber lain. Tidak diperbolehkan memungut sesuatu dari rakyat 
selagi dalam baitul-mal masih terdapat kekayaan. 

2. Adanya pembagian pajak yang adil. 

Pengertian adil tidak harus sama rata bebannya. 

3. Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan ummat bukan untuk maksiat dan hawa nafsu. 
Pajak bukan upeti untuk para raja dalam rangka memuaskan hawa nafsu, kepentingan pribadi dan keluarga 
mereka, atau kesenangan para pengikut mereka, tetapi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas. 

4. Adanya persetujuan para ahli dan cendikia. 

Pemerintah tidak bertindak sendirian dalam hal mewajibkan pajak, menentukan besarnya serta memungutnya 
tanpa adanya persetujuan dari hasil musyawarah para ahli atau cendikia dari kalangan masyarakat (dewan 
perwakilan rakyat). 



Ternyata pajak sangat dimungkinkan keberadaanya di luar kewajiban zakat. Dengan demikian diskusi di isnet 
tahun-tahun yang lalu yang ingin memperbesar persentase zakat untuk mengimbangi besarnya pengeluaran 
pemerintah adalah tidak beralasan. Zakat adalah kewajiban yang bersifat tetap (lihat posting-posting sebelumnya). 
Tinggal satu posting lagi untuk mengakhiri pembahasan Pajak dan Zakat. 

Terdapat beberapa pendapat yang mencoba mengawinkan antara zakat dan pajak, dan memungkinkan 
adanya substitusi antara pajak dan zakat. Sehingga bagi kita yang telah rajin membayar pajak tidak perlu lagi 
membayar zakat, benarkah ? Hal ini diulas panjang lebar oleh Yusuf Al-Qaradhawy di bagian akhir buku beliau. 



APAKAH CUKUP MEMBAYAR PAJAK SAJA TANPA MEMBAYAR ZAKAT 



Itu adalah suatu pertanyaan yang sering muncul diantara kita. Yang saat ini merasakan terbebani dua 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



32 



kewajiban sekaligus. 

Namun setelah mengkaji beberapa perbedaan antara pajak dan zakat maka dapat dimengerti bahwa zakat 
tidak dapat digantikan oleh pajak, walaupun sasaran zakat dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pengeluaran dari pajak. 
Zakat berkaitan dengan ibadah yang diwarnai dengan kemurnian niat karena Allah. Ini adalah tali penghubung 
seorang hamba dengan khaliqnya yang tidak bisa digantikan dengan mekanisme lain apapun. Zakat adalah 
mekanisme yang unik Islami, sejak dari niat menyerahkan, mengumpulkan dan mendistribusikannya. Maka apapun 
yang diambil negara dalam konteks bukan zakat tidak bisa diniatkan oleh seorang Muslim sebagai zakat hartanya. 
Demikian pula setiap pribadi Muslim wajib melaksanakannya walaupun dalam kondisi pemerintah tidak 
memerlukannya atau tidak mewajibkannya lagi. 

Adalah suatu hal yang sangat berbahaya, bila kita diperbolehkan untuk mengganti zakat dengan pungutan- 
pungutan lainnya, niscaya hukum wajib zakat akan hilang dan sedikit demi sedikit akan sirna dari kehidupan setiap 
orang, seperti hal telah lenyapnya zakat dari undang-undang pemerintahan saat ini. 

Sesungguhnya zakat tidak dapat dicukupi oleh pajak. Inilah pendapat yang akan menyelamatkan agama 
seorang Muslim, yang akan melestarikan kewajiban tersebut dan mengekalkan hubungan antara kaum Muslimin 
melalui zakat, sehingga zakat tidak dapt diganti dengan nama pajak dan tak dapat dihilangkan begitu saja. 

Benar orang Islam itu dibebani kesulitan dalam menanggung beban harta yang sebagian ini tidak dapat 
dipikulnya. Akan tetapi ini adalah kewajiban iman dan tuntutan Islam, khususnya dalam masa-masa cobaan (fitnah) 
yang membuat bimbang orang-orang penyantun dan orang yang memegang agama seperti orang yang menggenggam 
bara api. 

Akhirnya kaum Muslimin berkewajiban untuk bekerja dan berjuang untuk memperbaiki penyimpangan- 
penyimpangan, meluruskan peraturan yang bengkok dan mengembalikannya pada jalan yang lurus dalam hukum 
Islam. Tanpa usaha tersebut orang Muslim akan dirugikan oleh harta, jiwa dan sosial, karena ia akan hidup dalam 
masyarakat yang membuatnya hidup terbelakang tanpa ada yang menolongnya, dan diam tanpa berbuat apa-apa. 
Dan ini merupakan cobaan umum dalam segala sektor kehidupan yang dituntut oleh Islam terhadap putera-puteri 
Islam agar tetap berpegang teguh pada syariat Islam, bukan hanya dalam soal zakat saja. 



ZAKAT DALAM ISLAM ADALAH SISTEM BARU DAN UNIK 

Dari celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa zakat diwajibkan mula- 
mula di Madinah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam 
sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pemah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan- 
peraturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. 

Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Sebagai 
sistem sosial karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan. Sebagai sistem politik karena 
pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya. Sebagai sistem moral karena ia bertujuan 
membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya. Akhirnya 
sebagai sistem keagamaan karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam 
mendekatkan diri kepada Allah. 

Zakat itu sendiri menjadi bukti bahwa ajaran Islam itu dari Allah SWT. Suatu sistem yang adil, yang tidak 
mungkin dihasilkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang ummi. 

Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak 
mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan 
jumlahnya sedikit. 

Banyak pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi indahnya 
konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial. 

Jika seandainya kaum Muslimin melaksanakan kewajiban ini dengan baik, tentu di kalangan mereka tidak 




Sari Penting Kitab Ficjh Zakat, Dr. Yusif Ai- Oaradhaw/ 



33 



akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara. Akan tetapi kebanyakan dari mereka telah melalaikan 
kewajiban ini, mereka mengkhianati agama dan ummatnya, akibatnya nasib Ummat Islam sekarang ini lebih buruk 
dalam kehidupan ekonomi dan politiknya dari seluruh bangsa-bangsa lain di dunia ini. 

Kekayaan, kebesaran dan kemuliaan Ummat Islam telah sirna. Kini mereka menjadi tanggungan penganut 
agama lain, sehingga pendidikan anak-anaknya pun diserahkan ke sekolah-sekolah missi kristen atau missi atheis. 
Bila mereka ditanya mengapa tidak mendirikan sendiri sekolah itu, mereka berkata: "kami tidak mempunyai biaya 
untuk mendirikannya. Maka sebanamya mereka tidak memperoleh dari agama; akal Ukiran, cita-cita dan ghairah 
yang dengan itu mereka dapat melakukannya. Mereka menyaksikan para penganut agama lain yang berkorban untuk 
mendirikan sekolah-sekolah, organisasi-organisasi sosial dan politik, padahal tidak disuruh oleh agama mereka, tapi 
mereka diharuskan oleh akal Ukiran dan ghairahnya terhadap agama dan kaumnya. Tapi pada kaum Muslimin 
ghairah itu telah tidak ada. Mereka rela menjadi beban dan tanggungan orang. Mereka telah meninggalkan 
agamanya sendiri, akibatnya mereka kehilangan dunianya sesuai dengan firman Allah : "Dan janganlah kamu seperti 
orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah 
orang-orang yang fasik" (59:9). 

Yang menjadi kewajiban bagi para da'i saat ini ialah mulai mengadakan usaha membina mereka yang masih 
ada rasa keagamaannya dengan mendirikan organisasi pengumpulan zakat. Zakat yang dapat digunakan untuk 
konsolidasi ummat, memberantas kemiskinan, memperlancar aktivitas da'wah menahan agresi dari kaum kuffar. Bila 
seluruh kaum Muslimin menunaikan zakat dan digunakan secara teratur, maka Islam akan mampu untuk 
mengembalikan kejayaannya. 

Ikhwan para isneter sekalian. Demikian berakhirlah Serial Mengaji Zakat. Tidak akan ada ujian tertulis dari 
Ustadz Yusuf. Tapi Allah akan menguji kita secara praktek. Setelah lebih jauh memahami kewajiban zakat, Insya 
Allah kita akan menjadi pionir-pionir Muslim yang dengan sikap taat melaksanakan perintah ini. 

Lebih jauh lagi, bisakah kita berbuat sesuatu untuk meluaskan gerakan zakat ini, dengan menyadarkan 
orang-orang di sekitar kita; keluarga, teman sejawat, tetangga dll. Hal ini sangat mendesak. Memasyarakatkan 
kewajiban zakat bukan lagi sekedar tanggung jawab para ulama dan mubaligh, tapi adalah tanggung jawab kita 
semua yang telah mengetahui dan menjalankan kepada mereka yang belum mengetahui dan menjalankannya. 

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk ummat. Banyak kerja dalam masalah perzakatan ini yang menunggu 
sambutan Ikhwan sekalian. Menjajagi, merumuskan dan membuat pola mekanisme pengumpulan dan 
pendistribusian zakat yang effisien dan effektif, yaitu pola yang akan diterapkan dalam skala kecil maupun besar; 
membuat panduan yang lengkap dan jelas dalam perhitungan zakat; juga yang tidak kalah pentingnya merangsang 
pengajian-pengajian zakat dimana saja agar ummat Islam dimana saja senantiasa termotivasi dalam menjalankan 
rukun Islam ketiga ini, dll. 

Semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita semua, dan meridhoi aktivitas kita. Amiin. 



Wassalamu'alaikum Wr VVh 
Abu Azka, Lukman Mohammad Baga 
Dept. of Agr. Economics and Business, Massey University 
Palmerston North, New Zealand 





0 komentar:

Posting Komentar

Artikel

mudah-mudahan bermanfa'at

salam

Ketika matahari terbit.....

Ketika bulan dan bintang muncul.............

Ketika bayi terlahir ke dunia.............

Ketika segala sesuatu yang baru muncul.......

Sejatinya mereka memperkenalkan diri.........

Salam dari esjewe untuk semua.............

Entri Populer

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More